Koperasi Merah Putih, Strategi Tekan Tengkulak dan Rentenir di Desa

AKURAT.CO Pemerintah meluncurkan program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih sebagai solusi jangka panjang mengatasi permasalahan klasik di desa, seperti dominasi tengkulak dan jeratan rentenir terhadap pelaku UMKM.
Program ini ditargetkan membentuk hingga 80.000 unit koperasi di seluruh pelosok Indonesia.
Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menekankan bahwa koperasi ini akan memiliki hak istimewa menyalurkan berbagai komoditas dan program strategis pemerintah langsung ke masyarakat desa.
“Banyak masyarakat desa kesulitan akses karena negara absen terlalu lama. Program ini adalah koreksi atas itu,” ujarnya.
Baca Juga: Zulhas: Kopdes Merah Putih Wujud Keberpihakan Pemerintah pada Ekonomi Rakyat
Dalam pelaksanaannya, koperasi ini akan didukung oleh sinergi 18 kementerian dan lembaga negara. Road show dan dialog publik juga terus dilakukan untuk menyerap aspirasi serta mematahkan stigma negatif terkait koperasi yang selama ini berkembang akibat minimnya pengawasan dan transparansi.
Menteri Desa dan PDTT, Yandri Susanto, menambahkan bahwa pendekatan program ini tidak bersifat top-down. Sebaliknya, pendekatan musyawarah desa khusus (musdesus) digunakan untuk memastikan keterlibatan masyarakat secara aktif.
“Dengan model bottom-up, kita harap Kopdes/Kel menjadi milik bersama yang dirawat dan dimanfaatkan rakyat secara berkelanjutan,” jelasnya.
Baca Juga: Menko Zulhas Sosialisasikan Kopdes Merah Putih di Palembang
Budi Arie juga memastikan bahwa keberadaan koperasi ini tidak akan menyingkirkan peran BUMDes maupun KUD yang lebih dulu ada. Sebaliknya, sinergi justru ditekankan untuk menciptakan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.
Ombudsman RI pun turut memastikan bahwa mereka akan mengawasi dan mendukung operasional koperasi ini karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik yang adil dan menyeluruh.
“Koperasi ini adalah perpanjangan tangan negara dalam memastikan rakyat desa tidak lagi menjadi objek pembangunan, tapi subjek perubahan,” ujar Najih.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









