Kemenperin Dorong Status Ovni untuk Kawasan Industri Perkuat Investasi

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong percepatan penetapan kawasan industri sebagai Objek Vital Nasional di Bidang Industri (Ovni) guna memperkuat iklim investasi di Indonesia.
Langkah tersebut diyakini dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan keamanan bagi investor serta memperkuat daya saing kawasan industri sebagai motor penggerak perekonomian nasional.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, menjelaskan bahwa Ovni merupakan fasilitas strategis non-fiskal yang sangat penting bagi pengelolaan kawasan industri. Dengan status tersebut, kawasan industri akan mendapatkan perlindungan keamanan yang lebih terstandarisasi dan sistematis, sesuai dengan regulasi nasional.
Baca Juga: Dorong Kemandirian Alkes, Kemenperin Genjot TKDN
“Penetapan Ovni sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta mendorong pertumbuhan industri nasional. Ini sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada periode 2025–2029,” ujar Tri Supondy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (16/6/2025).
Saat ini, dari total 170 kawasan industri yang telah memiliki izin usaha, baru 31 kawasan yang telah ditetapkan sebagai Ovni. Angka ini dinilai masih sangat rendah, mengingat pentingnya status tersebut dalam menjaga stabilitas operasional industri dari berbagai ancaman eksternal dan internal.
Tri menjelaskan bahwa berbagai gangguan seperti perebutan pengelolaan limbah yang memiliki nilai ekonomis, konflik antar vendor internal, hingga intervensi oknum dari luar perusahaan masih menjadi tantangan yang berpotensi merugikan dunia usaha. Dengan penetapan Ovni, kawasan industri dapat memiliki mekanisme pertahanan yang lebih kuat dan efektif.
Lebih lanjut, Tri menekankan pentingnya membangun sistem keamanan swadaya yang sesuai dengan standar Kepolisian Republik Indonesia. Ia berharap perusahaan industri tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi turut membangun sistem pengamanan internal yang profesional dan berkelanjutan.
Baca Juga: Soal PHK 10.000 Karyawan Panasonic, Ini Kata Kemenperin
Upaya ini, menurutnya, juga mempererat hubungan antara kawasan industri dengan masyarakat di sekitarnya.
Sebagai bagian dari langkah konkret, Kemenperin telah melakukan sosialisasi terkait pentingnya penetapan Ovni di sejumlah kawasan industri prioritas yang berada di Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten. Wilayah ini dipilih sebagai lokus awal karena konsentrasi kawasan industrinya yang tinggi serta perannya yang strategis dalam perekonomian nasional.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar menyambut positif inisiatif pemerintah ini. Menurutnya, Ovni merupakan sinyal kuat bahwa negara hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pelaku industri.
“Dengan adanya status Ovni, pelaku kawasan industri akan merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan operasionalnya,” ujar Sanny.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Akhmad Ma’ruf Maulana. Ia menilai bahwa selama ini, gangguan keamanan sering kali menimbulkan biaya ekonomi tambahan yang tidak sedikit.
Dengan adanya status Ovni, pelaku industri mendapatkan dukungan pengamanan dari kepolisian sebagai bagian dari sinergi lintas sektor.
“Penetapan Ovni menjadi bentuk kolaborasi nyata antara pelaku industri, pemerintah, dan aparat penegak hukum. Ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan investor, tetapi juga memastikan keberlangsungan industri sebagai tulang punggung perekonomian nasional,” tegas Anggota Dewan Pertimbangan HKI Indonesia, Akhmad.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










