Pakar Hukum Nilai Perda dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Inkonstitusional

AKURAT.CO Data pemerintah menyebutkan terdapat 449 dari 514 wilayah kabupaten/kota di Indonesia telah memiliki Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR), baik dalam bentuk Perda maupun Peraturan Bupati/Walikota (Mei 2023).
Saat ini beberapa daerah di antaranya DKI Jakarta dan beberapa daerah lain sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR.
Pakar hukum Universitas Trisakti Jakarta, Ali Rido berpendapat, keberadaan Perda KTR maupun Ranperda KTR bukan hanya inkonstitusional, melainkan menyalahi pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga tidak layak dan harus dihentikan agar tidak dilanjutkan dalam proses pembentukan/pembahasan berikutnya.
Baca Juga: DPRD DKI Kebut Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Usaha Kecil Jadi Perhatian
Menurut Ali Rido, bahwa pembentuk Raperda terlalu terburu-buru atau bahkan tidak peduli dan tidak mengikuti dinamika terkini regulasi.
Hal itu menjadi ironi, satu contoh DKI Jakarta sebagai daerah yang selalui diidentikan dengan keunggulan dalam berbagai hal, termasuk kualitas SDM-nya, tapi dalam proses pembentukan regulasi lokalnya justru jauh dari kualitas yang baik dan konstitusional.
"Sebenarnya, bukan hanya pada Ranperdanya yang memprihatinkan, dari Naskah Akademiknya pun banyak catatan mayor. Misalnya, dalam metodenya hanya menggunakan jenis normatif padahal permasalahan KTR merupakan problem kompleks yang tidak mungkin hanya dipotret dengan membaca literatur sekunder," kata Ali Rido dihubungi, Rabu (11/06/2025).
Adanya landasan pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang dijadikan rujukan Ranperda/Perda KTR, juga disoroti Ali Rido. Menurutnya, hal itu menjadi rujukan fatal yang amat keliru karena FCTC belum diratifikasi oleh Indonesia.
Secara teoritis sebuah konvensi internasional dapat kemudian diberlakukan ataupun diadopsi ke dalam regulasi di dalam peraturan perundang-undangan, itu setelah negara melakukan ratifikasi.
"Yang saya tahu FCTC itu baru ada usulan naskah akademik untuk dilakukan ratifikasi oleh Indonesia, pengusulnya Komnas HAM tapi sampai sekarang tidak ada follow up nya seperti apa. Belum meratifikasi. Maka kalau kemudian ada dropping langsung konvensi internasional ke dalam jenis Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah itu sudah jelas menyalahi," jelas Ali Rido.
Yang menjadi persoalan, kata Ali Rido, di ranah Eksekutif yang membentuk sebuah Peraturan Pemerintah itu, Eksekutif tidak sadar tentang konteks ratifikasi itu harus dengan Undang-Undang dulu, tidak boleh langsung dropping ke dalam PP.
"Perda pada prinsipnya itu kan harus mencirikan satu hal, yaitu aspek sosiologis yang itu erat kaitannya dengan kearifan lokal kalau kemudian isinya materi muatannya itu kok nafasnya adalah nafas internasional. Jadi sejatinya sebuah daerah yang hidup itu di ranah internasional atau dalam lokal, karenanya isi dari sebuah Perda harus cerminan dari kearifan lokal yang ada di suatu daerah," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










