Akurat

Bahlil Pertimbangkan Tarik Izin Tambang Galian C Kembali ke Pemerintah Pusat

Camelia Rosa | 3 Juni 2025, 16:20 WIB
Bahlil Pertimbangkan Tarik Izin Tambang Galian C Kembali ke Pemerintah Pusat

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan pihaknya masih melakukan investigasi terhadap insiden tanah longsor di tambang galian C di Cirebon, Jawa Barat yang menewaskan puluhan orang.

Awalnya Bahlil menjelaskan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP)dan pengawasan tambang galian C dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022.

Namun ia menegaskan, apabila dari hasil investigasi yang saat ini tengah dilakukan Kementerian ESDM ditemukan kelalaian dalam pengelolaan tambang, maka tidak menutup kemungkinan kewenangannya akan ditarik kembali ke pemerintah pusat.

"Dengan kejadian seperti ini, maka tidak menutup kemungkinan sedang kami pertimbangkan untuk kita lakukan evaluasi total. Kalau memang dilihat ada penyalahgunaan, maka izinnya tidak menutup kemungkinan untuk dikembalikan lagi ke pusat," tuturnya ketika ditemui usai acara Pembukaan Human Capital Summit 2025 yang digelar di Jakarta Convention Center, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga: ESDM Tegaskan Tak Terlibat Bahas Diskon Listrik Juni–Juli 2025

Kendati demikian, Bahlil mengaku bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima laporan dari investigasi yang dilakukan oleh tim Kementerian ESDM.

"Hasilnya belum dilaporkan ke saya, karena sebagian tim masih di sana," urainya.

Ia hanya memastikan bahwa IUP tambang tersebut sudah dicabut oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

"Gubernur sudah cabut, tapi saya akan melakukan evaluasi total. Nanti saya minta Dirjen Minerba untuk melakukan evaluasi total ya," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Inspektur Tambang (IT) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan verifikasi lapangan pada lokasi terjadinya gerakan tanah longsor di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

Masyarakat yang berada di sekitar lokasi bencana diminta agar segera mengungsi, mengingat daerah tersebut masih berpotensi terjadi gerakan tanah atau longsor susulan.

Baca Juga: Tim Inspektur Tambang ESDM Verifikasi Longsor Tambang di Cirebon

"Tim IT Ditjen Minerba hingga saat ini masih terus melakukan verifikasi lapangan untuk mengidentifikasi penyebab dasar dan penyebab langsung kecelakaan, baik dari sisi manusia, metode kerja, peralatan, material, dan lingkungan kerja," ujar Dwi Anggia, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Komunikasi Publik dan Media, selaku Juru Bicara Kementerian ESDM di Jakarta, Minggu (1/6/2025).

Tim Inspektur Tambang setibanya dilokasi langsung berkoordinasi dengan IC Commander (DANDIM), dan langsung melakukan pengambilan data dengan menggunakan drone untuk melihat kondisi lereng paska terjadinya longsoran dan melakukan assesment potensi terjadinya longsor susulan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim IT berkoordinasi dengan pihak Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon serta TNI/Polri, dan aparat pemerintah setempat guna memverifikasi kejadian bencana termasuk juga mempercepat proses evakuasi dan pencarian korban.

Berdasarkan laporan perkembangan insiden per 31 Mei 2025, secara keseluruhan, jumlah korban tercatat sebanyak 33 orang, dengan rincian 17 orang meninggal dunia, dan 8 orang luka-luka dan 8 orang lainnya masih dalam pencarian. Salah satu tantangan dalam proses pencarian korban adalah potensi longsor susulan, sehingga Basarnas melakukan pemantauan secara visual pada saat proses pencarian.

Berdasarkan data perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, lokasi kejadian memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Azhariyah, berdasarkan Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat nomor 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 tanggal 5 November 2020 dengan luas 9,16 ha, jenis komoditas tras.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.