KPPU Resmi Bawa Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Pipa Gas CISEM 2 ke Persidangan

AKURAT.CO Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menyelesaikan proses investigasi dugaan persekongkolan tender dalam proyek strategis nasional Pipa Gas Cirebon–Semarang Tahap 2 (CISEM 2) yang bernilai hampir Rp3 triliun. Perkara ini kini siap memasuki tahap persidangan.
Investigasi KPPU menemukan dugaan kuat pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melarang praktik persekongkolan atau kolusi dalam proses tender.
Dugaan kolusi dalam proyek ini menjadi sorotan karena melibatkan proyek penting di sektor energi yang dibiayai langsung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema kontrak tahun jamak (multi-years contract) selama periode 2024–2026.
Baca Juga: Proyek Pipa Gas Cisem II Capai 64,3% Progres, Target Rampung April 2026
Proyek CISEM 2, yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan memperkuat infrastruktur distribusi gas untuk kawasan industri di Jawa Tengah.
Tender proyek ini diumumkan pada 23 April 2024 dengan cakupan pekerjaan yang luas, mencakup desain rinci, pengadaan material, konstruksi, serta instalasi pipa gas sepanjang lebih dari 245 kilometer. Konsorsium Kerja Sama Operasi (KSO) PT Timas Suplindo dan PT Pratiwi Putri Sulung diumumkan sebagai pemenang tender.
Namun, berdasarkan laporan masyarakat, KPPU menemukan indikasi persekongkolan horizontal antar perusahaan peserta tender, serta persekongkolan vertikal dengan kelompok kerja pemilihan di lingkungan Kementerian ESDM.
Baca Juga: Lanjutkan Proyek Pipa Cisem-Dusem, Wamen ESDM Minta Tambahan Anggaran Rp4,24 Triliun
Dalam proses investigasi, KPPU menetapkan lima pihak sebagai Terlapor, yaitu:
- PT Timas Suplindo
- PT Pratiwi Putri Sulung
- PT PP (Persero)
- PT Nindya Karya
- Kelompok Kerja Pemilihan Kementerian ESDM 7
KPPU menyatakan telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah dan cukup untuk membuktikan adanya indikasi pelanggaran hukum persaingan usaha. Dengan demikian, perkara ini akan segera dibawa ke persidangan untuk diperiksa oleh Majelis Komisi.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi efisiensi anggaran, tetapi juga bisa berdampak negatif terhadap kepercayaan investor dalam proyek-proyek strategis nasional, khususnya di sektor energi yang selama lima tahun terakhir mencatat Indeks Persaingan Usaha terendah dibanding sektor lainnya.
“Proyek strategis nasional di sektor energi seharusnya menjadi contoh integritas dan tata kelola yang baik, bukan justru menjadi ladang kolusi baru,” tegas Asa dalam keterangan persnya, Selasa (3/6/2025).
Ia juga menekankan komitmen KPPU untuk menindak tegas praktik kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Persidangan kasus ini dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat.
“Kami mengajak publik untuk turut mencermati jalannya persidangan ini sebagai bagian dari pengawasan demokratis terhadap pengelolaan proyek infrastruktur vital,” pungkas Asa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









