Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli Batal dan Dialihkan ke Bantuan Subsidi Upah, Ternyata Ini Alasannya

AKURAT.CO Diskon tarif listrik 50 persen yang direncanakan untuk periode Juni-Juli 2025 batal dilaksanakan oleh pemerintah.
Keputusan ini mengejutkan banyak masyarakat yang sebelumnya sudah menantikan keringanan beban listrik ini sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah.
Meski demikian, pemerintah mengganti kebijakan ini dengan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja berpenghasilan rendah sebagai alternatif untuk membantu masyarakat.
Alasan Pembatalan Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Pembatalan diskon tarif listrik 50 persen ini disebabkan oleh proses penganggaran yang lebih lambat dari perkiraan sehingga tidak memungkinkan kebijakan tersebut direalisasikan tepat waktu untuk periode Juni hingga Juli 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa dalam rapat koordinasi dengan para menteri terkait, kebutuhan dan proses penganggaran untuk diskon listrik tersebut membutuhkan waktu yang lebih panjang daripada yang diperkirakan.
Pemerintah Alihkan Bantuan ke Subsidi Upah (BSU)
Sebagai gantinya, pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Bantuan ini diberikan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, dengan nilai Rp 300 ribu per bulan atau total Rp 600 ribu.
Program BSU ini menargetkan sekitar 17,3 juta pekerja yang telah terdaftar dan datanya sudah diperbaharui oleh BPJS Ketenagakerjaan sehingga lebih tepat sasaran.
Selain para pekerja, guru honorer baik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama juga mendapatkan BSU sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan untuk meringankan beban mereka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi









