Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli Batal dan Dialihkan ke Bantuan Subsidi Upah, Ternyata Ini Alasannya

AKURAT.CO Diskon tarif listrik 50 persen yang direncanakan untuk periode Juni-Juli 2025 batal dilaksanakan oleh pemerintah.
Keputusan ini mengejutkan banyak masyarakat yang sebelumnya sudah menantikan keringanan beban listrik ini sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah.
Meski demikian, pemerintah mengganti kebijakan ini dengan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja berpenghasilan rendah sebagai alternatif untuk membantu masyarakat.
Alasan Pembatalan Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Pembatalan diskon tarif listrik 50 persen ini disebabkan oleh proses penganggaran yang lebih lambat dari perkiraan sehingga tidak memungkinkan kebijakan tersebut direalisasikan tepat waktu untuk periode Juni hingga Juli 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa dalam rapat koordinasi dengan para menteri terkait, kebutuhan dan proses penganggaran untuk diskon listrik tersebut membutuhkan waktu yang lebih panjang daripada yang diperkirakan.
Pemerintah Alihkan Bantuan ke Subsidi Upah (BSU)
Sebagai gantinya, pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Bantuan ini diberikan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, dengan nilai Rp 300 ribu per bulan atau total Rp 600 ribu.
Program BSU ini menargetkan sekitar 17,3 juta pekerja yang telah terdaftar dan datanya sudah diperbaharui oleh BPJS Ketenagakerjaan sehingga lebih tepat sasaran.
Selain para pekerja, guru honorer baik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama juga mendapatkan BSU sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan untuk meringankan beban mereka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









