RI Mau Bangun 10,3 GW Pembangkit dari Gas dan Batu Bara, Bahlil: Jangan Dipersepsikan Haram
Camelia Rosa | 27 Mei 2025, 20:39 WIB

AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih berencana menambah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) tahun 2025-2034.
Dalam dokumen tersebut, pembangkit dari energi fosil dalam 10 tahun ke depan direncanakan sebesar 16,6 Gigawatt (GW), dengan rincian 10,3 GW berasal dari gas dan 6,3 GW dari batu bara.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pun menekankan bahwa Indonesia tetap punya target transisi energi, namun juga tidak langsung meninggalkan batu bara begitu saja. Apalagi menurutnya, negara maju seperti Amerika Serikat dan Turki masih menggunakan batu bara.
"Di Eropa aja masih ada pakai batu bara kok. Di Turki masih banyak pakai batu bara. Kita aja yang terlalu kekinian," tegasnya, Senin (26/5/2025).
Bahlil juga meminta agar penggunaan batu bara tidak seharusnya dipandang sebagai sesuatu yang haram. Apalagi mengingat batu bara ini dihasilkan sendiri oleh Indonesia.
"Kalian besok pun kalau memang kita masih membutuhkan listrik dan uang kita tidak ada, batu bara itu bukan barang haram. Aku pakai lagi. Kenapa susah? Turki itu masih pakai batu bara. Jangan dipersepsikan batu bara itu haram gitu loh. Oh ini barang punya kita di republik kok," tukasnya.
Bahkan ia juga menilai, jika diperlukan, porsi pembangkit batu bara ini bisa ditambah melebihi kuora yang telah ditetapkan dalam RUPTL.
"Jadi mau ditambah pun tidak apa-apa. Kalau memang itu negara butuhkan. Eropa juga sebagian masih pakai batu bara. Kenapa harus dibuat dikotomi? Enggaklah. Jadi kita akan menyesuaikan dengan kebutuhan kita itu," tukas Bahlil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








