Tegas, Mendag Bakal Cabut Izin Usaha Importir Barang Ilegal
Hefriday | 22 Mei 2025, 16:16 WIB

AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik impor ilegal yang merugikan industri nasional dan membahayakan konsumen.
Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku importir ilegal, termasuk pencabutan izin usaha secara permanen.
"Perusahaan bisa ditutup, dicabut izinnya, dan tidak bisa lagi melakukan kegiatan serupa," kata Budi di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (22/5/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul temuan jutaan unit barang impor ilegal dari China yang masuk tanpa memenuhi ketentuan perdagangan Indonesia.
Budi menyebut, langkah tegas ini penting dilakukan demi menjaga keberlangsungan industri lokal yang tengah bersaing di tengah gempuran produk asing. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan konsumen mendapatkan produk yang aman dan sesuai standar.
Budi menyebut, langkah tegas ini penting dilakukan demi menjaga keberlangsungan industri lokal yang tengah bersaing di tengah gempuran produk asing. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan konsumen mendapatkan produk yang aman dan sesuai standar.
Baca Juga: Mendag Sita Ribuan Barang Impor Ilegal dari China Senilai Rp18,8 Miliar
"Barang-barang ilegal yang sudah telanjur beredar di pasaran wajib ditarik kembali oleh perusahaan importirnya. Ini bagian dari tanggung jawab mereka," tegasnya.
Pemerintah, lanjut Budi, saat ini tengah memperkuat pengawasan perdagangan melalui kolaborasi lintas kementerian, lembaga, hingga masyarakat sipil. Pengawasan dilakukan secara berkala dan menyeluruh agar tidak ada celah bagi pelaku usaha nakal memanipulasi aturan impor.
Selain itu, pengawasan juga diperketat di titik-titik masuk utama seperti pelabuhan dan bandara, yang selama ini menjadi jalur umum masuknya barang impor.
"Barang-barang ilegal yang sudah telanjur beredar di pasaran wajib ditarik kembali oleh perusahaan importirnya. Ini bagian dari tanggung jawab mereka," tegasnya.
Pemerintah, lanjut Budi, saat ini tengah memperkuat pengawasan perdagangan melalui kolaborasi lintas kementerian, lembaga, hingga masyarakat sipil. Pengawasan dilakukan secara berkala dan menyeluruh agar tidak ada celah bagi pelaku usaha nakal memanipulasi aturan impor.
Selain itu, pengawasan juga diperketat di titik-titik masuk utama seperti pelabuhan dan bandara, yang selama ini menjadi jalur umum masuknya barang impor.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menekan pelanggaran dan mencegah kerugian yang lebih besar di masa depan.
"Kadang-kadang, kalau kita lengah sedikit saja, pelanggaran bisa kembali marak. Oleh karena itu, penindakan harus dilakukan secara konsisten," ujar Budi.
Kemendag mencatat, dalam operasi terakhir, pihaknya berhasil mengamankan sekitar 1,6 juta unit barang impor yang tidak sesuai ketentuan. Barang-barang tersebut mencakup berbagai jenis produk, mulai dari alat elektronik, perkakas, hingga pakaian dan baja, dengan nilai mencapai Rp18,8 miliar.
Barang-barang yang diamankan antara lain MCB listrik (68.265 unit), mesin gerinda, gergaji, dan mesin serut listrik (9.763 unit), penghisap debu (26 unit), sarung tangan (600.000 pasang), serta baut dan mur berbagai ukuran (997.296 unit).
"Kadang-kadang, kalau kita lengah sedikit saja, pelanggaran bisa kembali marak. Oleh karena itu, penindakan harus dilakukan secara konsisten," ujar Budi.
Kemendag mencatat, dalam operasi terakhir, pihaknya berhasil mengamankan sekitar 1,6 juta unit barang impor yang tidak sesuai ketentuan. Barang-barang tersebut mencakup berbagai jenis produk, mulai dari alat elektronik, perkakas, hingga pakaian dan baja, dengan nilai mencapai Rp18,8 miliar.
Barang-barang yang diamankan antara lain MCB listrik (68.265 unit), mesin gerinda, gergaji, dan mesin serut listrik (9.763 unit), penghisap debu (26 unit), sarung tangan (600.000 pasang), serta baut dan mur berbagai ukuran (997.296 unit).
Selain itu, ditemukan juga kampak, penggaris besi, gunting tangan, dan sekel dalam jumlah besar.
Budi menjelaskan bahwa barang-barang ini tidak memiliki legalitas yang sesuai, seperti tidak memenuhi standar SNI, tidak terdaftar secara resmi, tidak memiliki label berbahasa Indonesia, serta tidak dilengkapi dengan kartu garansi atau dokumen keselamatan lingkungan. Hal tersebut menjadikan produk tersebut tidak layak edar di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, Kemendag akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap importir yang bersangkutan.
Budi menjelaskan bahwa barang-barang ini tidak memiliki legalitas yang sesuai, seperti tidak memenuhi standar SNI, tidak terdaftar secara resmi, tidak memiliki label berbahasa Indonesia, serta tidak dilengkapi dengan kartu garansi atau dokumen keselamatan lingkungan. Hal tersebut menjadikan produk tersebut tidak layak edar di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, Kemendag akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap importir yang bersangkutan.
Jika mereka dapat memenuhi seluruh ketentuan administrasi dan teknis, izin distribusi masih dapat dipertimbangkan kembali. Namun, jika tidak, maka perusahaan dipastikan tidak bisa lagi menjalankan kegiatan impor.
“Barang-barang tersebut saat ini masih dalam pengawasan ketat hingga semua kelengkapannya terpenuhi. Kalau tidak bisa dibuktikan, maka kami tidak akan berikan izin kembali,” tukas Budi.
“Barang-barang tersebut saat ini masih dalam pengawasan ketat hingga semua kelengkapannya terpenuhi. Kalau tidak bisa dibuktikan, maka kami tidak akan berikan izin kembali,” tukas Budi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










