Klarifikasi Soal Oknum di Cilegon yang Viral, Bos Kadin: Tim Verifikasi dan Etis Sudah Bergerak

AKURAT.CO Media sosial dihebohkan video viral yang memperlihatkan pertemuan antara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) CIlegon meminta jatah proyek sebesar Rp 5 miliar tanpa lelang.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie menyampaikan 4 poin dalam menyikapi berita viral tersebut.
Pertama, Kadin Indonesia menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, atau pendekatan non-prosedural yang mengganggu kepastian hukum dan kelangsungan investasi di Indonesia.
“Sebagaimana informasi yang beredar di media sosial dan media online, pada Jumat, 9 Mei 2025, sejumlah oknum yang mengatasnamakan Kadin Kota Cilegon melakukan aksi demonstratif dan intimidatif yang memancing 'keributan'. Aksi itu berpotensi mengganggu kegiatan investasi, sehingga perlu dilakukan klarifikasi,” jelas Anin dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).
Kedua, untuk menjaga marwah organsiasi dan sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan investasi di Indonesia, Kadin sebagai mitra pemerintah akan melakukan beberapa hal seperti, Kadin Indonesia akan membentuk Tim Verifikasi Organisasi dan Etika untuk melakukan evaluasi langsung terhadap struktur, peran, dan tindakan Kadin Kota Cilegon serta afiliasinya, menyampaikan laporan resmi kepada BKPM dan Pmeda sebagai sikap resmi Kadin Indonesia dan langkah korektif untuk menjaga reputasi kelembagaan dan kepastian hukum investasi.
Baca Juga: Bos Kadin Sebut Potensi Dagang AS-RI Tembus USD120 Miliar
“Guna mencegah kejadian serupa di masa depan, Kadin akan menyusun SOP partisipasi daerah dalam proyek investasi, termasuk kode etik interaksi dengan investor dan kontraktor.” ujarnya.
"Sudah mulai tim verifikasi dan juga etis untuk melihat keluhan dan pertanyaan masyarakat di Cilegon," ujar Anin lagi.
Anindya juga megatakan, pihaknya akan memnberikan rekomendasi sanski kelembagaan berupa peringatan tertulis dan teguran keras kepada pengurus Kadin daerah yang melanggar, pembekuan sementara kewenangan organisasi hingga proses etik selesai serta rekomendasi pergantian atau pencabutan mandat organisasi bagi pengurus yang menyalahgunakan nama Kadin.
Ketiga, Kadin akan melakukan audit internal terhadap struktur dan aktivitas kelembagaan Kadin Kota Cilegon dan Kadin Provinsi Banten. Hasil audit itu akan disampaikan kepada Kementerian Investasi/BKPM dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai sebuah klarifikasi resmi.
“Kadin Cilegon sudah menerima surat undangan Rapat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Investasi PT CAA dari Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Nomor: 144/A.10/B.3/2025 tertanggal 12 Mei 2025. Kami mengapresiasi langkah ini. Tapi, untuk sebuah penyelesaian yang baik dan tuntas diperlukan sebuah audit internal,” paparnya.
Keempat, Kadin berkomitmen memberikan perlindungan kelembagaan kepada investor agar tidak terjadi preseden negatif dan demi menjaga nama baik organisasi dan dunia usaha.
“Kadin Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk menjunjung hukum, mendukung investasi yang sehat, dan menjaga marwah organisasi sebagai mitra strategis pemerintah. Setiap penyimpangan dari prinsip-prinsip tersebut akan ditindak tegas dalam koridor AD/ART dan hukum nasional yang berlaku,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










