Akurat

Ekonom Desak Revisi Peta Jalan Transisi Energi Guna Perjelas Pensiunan PLTU

Camelia Rosa | 10 Mei 2025, 11:50 WIB
Ekonom Desak Revisi Peta Jalan Transisi Energi Guna Perjelas Pensiunan PLTU

AKURAT.CO Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengkritik Peraturan Menteri ESDM No 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan.

Berdasarkan laporan CELIOS yang bertajuk Kritik Peta Jalan Transisi Energi, Sesat Pikir Logika Tekno-Finansial Penutupan PLTU mengungkap serangkaian kelemahan mendasar dalam pendekatan Pemerintah terhadap percepatan penghentian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), baik secara normatif, metodologis, maupun kelembagaan.

Peneliti Hukum CELIOS, Muhamad Saleh, mengungkapkan bahwa Permen ESDM No 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan menunjukkan berbagai persoalan mendasar, terutama dalam penyusunan peta jalan pensiun dini PLTU batu bara yang minim partisipasi publik dan transparansi.

Menurutnya, tanpa prosedur baku dan pelibatan pemangku kepentingan secara luas, kebijakan ini rentan mengalami disorientasi arah dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan serta partisipasi bermakna sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga: Suap PLTU 2 Cirebon, KPK Periksa Warga Negara Korsel

"Penunjukan PLN sebagai penyusun utama kajian pensiun PLTU juga menimbulkan potensi konflik kepentingan, mengingat PLN merupakan pengelola PLTU sekaligus aktor dominan di sektor ketenagalistrikan. Tanpa pengawasan independen dan keterlibatan lintas sektor, hasil kajian yang dirujuk dalam Permen ESDM ini berisiko mempertahankan status quo dan menghambat percepatan transisi energi," ungkap Saleh dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (10/5/2025).

Lebih jauh, Saleh juga menilai bahwa struktur tahapan dalam Permen ini justru melemahkan komitmen penghentian PLTU karena menjadikan pensiun dini sebagai opsi terakhir. Ketergantungan pada pendekatan 'natural retirement' tanpa batas waktu yang jelas serta dorongan terhadap penggunaan teknologi mahal dan belum terbukti seperti CCS/CCUS (teknologi penangkap karbon) serta biomassa co-firing justru memperlambat proses dekarbonisasi sektor energi.

Penggunaan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) dalam penilaian juga tidak tepat, karena membuat setara aspek-aspek yang seharusnya tidak diperbandingkan secara langsung, seperti pertimbangan ekonomi dengan dampak ekologis dan kesehatan publik.

Misalnya, lanjut Saleh, dari sepuluh kriteria yang disusun, bobot tertinggi diberikan pada ketersediaan dukungan pendanaan, yakni sebesar 27,1 persen. Sementara itu, indikator lingkungan seperti emisi gas rumah kaca hanya diberi bobot 9,3 persen.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira juga menyoroti besarnya komponen ketersediaan pendanaan hingga 27,1% dalam penilaian PLTU batu bara yang dapat di pensiunkan.

"Apakah pemerintah tidak mempertimbangkan bahwa PLTU yang beroperasi sudah menimbulkan kerugian ekonomi, lingkungan, kesehatan dan keuangan negara yang cukup besar? Tanpa ada ketersediaan dana, sebenarnya beberapa PLTU bisa langsung dimatikan untuk mengurangi kerugian keuangan negara. Sebagai contoh PLTU yang menjadi beban oversupply pada jaringan transmisi Jawa-Bali. Jadi tanpa perlu menunggu ketersediaan dana, PLTU Suralaya, PLTU Paiton dan Pelabuhan Ratu bisa segera di pensiunkan," tutur Bhima.

Baca Juga: PLN NP Gandeng TNI AD Tingkatkan Keandalan Pengujian Energi di PLTU

Selain itu Kementerian ESDM dalam Peta Jalan Transisi Energi justru membuka opsi pengembangan solusi palsu seperti co-firing, retrofit PLTU yang justru menghambat pemensiunan PLTU batu bara.

"Apakah investor justru lebih tertarik membiayai solusi palsu tersebut dibanding pengakhiran operasional PLTU batu bara? Sebagai contoh kerjasama AZEC (Asia Zero Emission Community) yang di inisiasi Jepang tidak memasukkan skema pemensiunan PLTU secara spesifik dalam kerjasama dengan pemerintah Indonesia," lanjut Bhima.

Senada dengan Celios, Peneliti CREA (Centre for Research on Energy and Clean Air) Katherine Hasan menyampaikan bahwa berkaitan dengan hierarki dalam pembobotan Pemensiunan PLTU, menunjukkan keterputusan yang besar.

"Metode ini mengungkapkan hambatan saat ini dalam pensiun dini untuk pembangkit listrik tenaga batu bara sementara porsi ketersediaan pendanaan adalah yang porsi terbesar," jelas Katherine.

Katherine juga menyoroti persaingan yang masih timpang antara sektor batu bara dengan energi terbarukan. Apalagi menurutny, ketersediaan pendanaan selalu jadi hambatan ketika sektor berbasis batubara tetap mendapatkan banyak insentif dan dukungan pemerintah seperti DMO (Domestic Market Obligation) batu bara dan penundanaan implementasi pajak karbon, sehingga membuat sektor energi terbarukan dan pemensiunan PLTU batu bara secara kelayakan tidak menarik bagi investor.

"Selama level of playing field nya tidak sama, investasi terus membanjiri sektor batu bara," tegas Katherine.

Sementara itu dari segi regulasi pada Pasal 12 Peraturan Menteri ESDM No 10 Tahun 2025 yang berbunyi “dalam hal terdapat ketersediaan dukungan pendanaan”, Direktur Hukum CELIOS Mhd Zakiul Fikri beranggapan hal itu dapat menyebabkan kebijakan tersebut menjadikan pensiun dini PLTU hanya sebagai opsi yang bersifat sukarela, bukan kewajiban negara. Hal ini menunjukkan lemahnya daya ikat norma dan membuka ruang pembiaran terhadap operasi PLTU batu bara yang mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat.

"Sebab, kewenangan yang diberikan oleh norma hukum tersebut bersifat fakultatif, bukan kewenangan yang mengikat yang mewajibkan pemerintah untuk memprioritaskan pelaksanaan pensiun dini PLTU tersebut. Kami mendesak agar dilakukan revisi terhadap Permen ESDM No 10 tahun 2025 sehingga peta jalan transisi energi dapat lebih jelas," tegas Fikri.

Oleh sebab itu, Katherine pun menambahkan bahwa seluruh warga negara Indonesia dan seluruh pemangku kepentingan nasional perlu berpartisipasi aktif dalam mengulas dan menanggapi keputusan penting ini.

"Karena ketentuan yang ditetapkan dalam Peta Jalan Transisi Energi dan selama dekade kedepan akan menentukan bagaimana manfaat transisi energi dapat dicapai dan dijamin," pungkas Katherine.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.