Prabowo Izinkan Pembelian Barang dengan TKDN Cuma 25 Persen, Perkuat Industri
Camelia Rosa | 6 Mei 2025, 14:11 WIB

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diundangkan pada 30 April 2025.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan adanya Perpres lanjutan ini memperkuat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) serta mempertegas kewajiban dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan BUMN untuk menggunakan produk-produk dalam negeri termasuk dalam kegiatan rancang bangun dan kegiatan perekayasaan nasional.
"Perpres ini boleh kita lihat sebagai produk regulasi pemerintah yang lebih affirmative, yang lebih agresif, yang lebih progresif di dalam mendukung industri dalam negeri," ujarnya ketika ditemui di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Agus menyebutkan hal itu lantaran dalam Pasal 66 ayat (1) disebutkan bahwa Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi Lainnya wajib menggunakan Produk Dalam Negeri termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.
Sementara pada Pasal 66 ayat (2) juga disebutkan bahwa kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Produk industri dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan Produk Dalam Negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40% (empat puluh persen);
b. dalam hal Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40% (empat puluh persen) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan Produk Dalam Negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25% (dua puluh lima persen);
Agus menerangkan, dalam Pasal 66 ayat 2A itu mewajibkan apabila sudah ada produk yang memiliki nilai TKDN plus bobot manfaat perusahaan (BMP) sebesar 40%, maka produk tersebut wajib dibeli oleh pemerintah daerah, pemerintah daerah dan BUMN. Ia menegaskan, hal ini wajib dilakukan tentunya apabila sudah ada program perusahaan tersebut.
"Jadi kalau ayat A tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan maka menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25%. Jadi ini betul-betul kita berupaya atau pemerintah berupaya untuk melindungi industri dalam negeri," tukas Agus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










