Antrian Pemasangan Membludak, Pemerintah Kaji Penambahan Kuota PLTS Tahun Ini

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber tengah mengkaji penambahan kuota pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap tahun ini.
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan KESDM Andriah Feby Misna mengungkapkan hal ini lantaran adanya peningkatan permintaan pelaku usaha yang makin banyak tertarik menggunakan energi bersih tersebut.
Dijelaskan Feby, pemerintah sebelumnya telah menargetkan kapasitas terpasang PLTS Atap sebesar 1,9 Gigawatt (GW) hingga 2030. Namun dengan membludaknya permintaan pemasangan PLTS Atap ini maka, pemerintah berencana menambah kuota tersebut.
Baca Juga: ESDM Ungkap Alasan Pilih Investor Asal China Gantikan LG di Proyek Titan RI
"Kami meminta untuk meningkatkan kuota karena ada antrian panjang yang ingin kapasitas terpasang PLTS Atap," ujarnya dalam acara EESA Summit Indonesia 2025 di Hotel Sari Pacific Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Feby berpendapat, PLTS Atap sangat cocok untuk mengakselerasi pemanfaatan energi matahari. Pasalnya, PLTS Atap ini merupakan salah satu energi bersih yang paling mudah digunakan sehingga lebih banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha, terutama yang tidak terlalu besar kebutuhan energinya.
"Tidak seperti jenis PLTS lainnya, PLTS Atap bertujuan untuk pengunaan sendiri, bukan untuk ekspor atau dijual ke PLN," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jendral Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), I Made Aditya Suryawidya mengaku memang ada kecenderungan peningkatan permintaan pengadaan PLTS Atap.
Made menilai, peningkatan ini utamanya didominasi oleh sektor industri untuk mengurangi biaya dari penggunaan listrik PLN.
"Banyak perusahaan-perusahaan ini memang pabrik-pabrik PLTS Atap-nya terutama ingin dipasangkan PLTS Atap, sehingga dari kuota yang sudah disediakan memang ada peningkatan dari dua faktor tersebut, dari demand maupun dari supply, jadi itulah yang diharapkan dapat ditingkatkan," terang Made.
Baca Juga: Pengusaha Keberatan Soal Kenaikan Royalti Nikel, ESDM: Datanya Mana?
Sebagai informasi, Penetapan kuota PLTS Atap tertuang dalam Keputusan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM No 279.K/TL.03/DJL.2/2024 tentang Kuota Pengembangan Sistem PLTS Atap PT PLN (Persero) tahun 2024 sampai dengan tahun 2028.
Dalam aturan itu pemerintah menyusun kuota pengembangan PLTS Atap berdasarkan clustering dengan mengacu pada kuota PLTS Atap. Hal itu tercantum dalam diktum II aturan terbaru ini. Meskipun sudah ditetapkan, kuota tersebut masih dapat diubah oleh Dirjen Ketenagalistrikan.
Untuk tahun 2024 kuota sistem PLTS Atap ditetapkan sebesar 901 MW. Jumlah kuota terus meningkat setiap tahun dimana untuk tahun 2025 kuotanya ditetapkan 1.004 MW. Lalu tahun 2026 sebesar 1.065 MW. Meningkat menjadi 1.183 MW tahun 2027 serta menjadi 1.593 MW di tahun 2028.
Sementara itu, berdasarkan paparan Kementerian ESDM beberapa waktu lalu, pemerintah mencatat kapasitas terinstall PLTS Atap hingga Maret 2025 mencapai 406,78 Megawatt (MW) yang terdiri dari 10.437 pelanggan PLN.
Sementara target tahun 2028 sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan sebelumnya kapasitas terpasang PLTS Atap untuk wilayah Jawa Madura Bali (Jamali) sebesar 1.400 MW. Lalu Sumatera sebesar 80 MW, Kalimantan 89 MW, Sulawesi 17 MW dan Maluku, Papua dan Nusa Tenggara sebesar 7 MW.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










