Ribut Soal Blending BBM, Pengamat: Mega Korupsi Minyak Mentah Pertamina Harus Diusut Tuntas!

AKURAT.CO Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada menilai kasus mega korupsi Pertamina yang merugikan negara sekitar Rp193,7 triliun per tahun selama 5 tahun tampaknya dialihkan pada perdebatan modus blending.
Oleh sebab itu, Fahmy mengingatkan agar isu blending ini tidak mengaburkan modus utamnya yakni perampokan negara melalui markup impor minyak mentah, impor BBM dan pengapalan impor minyak mentah dan BBM.
Ia menegaskan, perdebatan antara Kejaksaan Agung dan Pertamina terkait kebenaran blending justru berpotensi mendorong migrasi konsumen Pertamax dari SPBU Pertamina ke SPBU Asing dan migrasi dari penggunaan Pertamax BBM non-subsidi ke Pertalite BBM subsidi.
"Apabila migrasi konsumen ini meluas maka tidak hanya merugikan Pertamina namin juga akan membengkakan beban APBN untuk subsidi BBM," ujar Fahmy kepada Akurat.co, dikutip Senin (3/3/2025).
Baca Juga: Hotman ke Ahok: Dulu Diam, Sekarang Ribut! Ada Apa dengan Korupsi Pertamina?
Ia pun mendesak Pertamina harus segera menghentikan penyangkalan terhadap temuan Kejaksaan Agung yang justru kontra-produktif.
Ia juga menegaskan agar Kejaksaan Agung harus fokus pada penangananan dugaan mega korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023, yang melibatkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, sejumlah Dirut dan Komisaris Perusahaan Swasta.
"Selain itu, perlu dilakukan pembersihan besar-besaran terhadap semua pihak yang terkait dan bersinggungan dengan mafia migas di Pertamina dan Kementerian terkait, termasuk backing mafia migas," lanjut Fahmy.
Diungkapkannya, saat menjadi Menteri BUMN Dahlan Iskan juga telab menyampaikan bahwa dirinya tidak sanggup membubarkan Petral, anak perusahaan Pertamina, yang ditenggarai sebagai sarang mafia migas lantaran backingnya sangat kuat hingga langit tujuh.
Baca Juga: Kasus Pertamina, Bukti Komitmen Prabowo Berantas Korupsi hingga ke Akar
"Tidak mudah memang untuk mengungkap backing langit tujuh tersebut," imbuh Fahmy.
Namun, lanjutnya, jika mencermati periode waktu mega korupsi yang berlangsung lama antara periode 2018-2023, baru awal 2025 dapat diungkap bisa menjadi petunjuk awal bagi Kejaksaan Agung untuk mengejar backing tersebut.
"Seolah selama 2018-2023 mega korupsi tidak tersentuh sama sekali karena kesaktian backing dan backing tidak sakti lagi sejak awal 2025. Tanpa operasi besar-besaran terhadap jaringan mafia migas, termasuk menyikat backingnya, mega korupsi Pertamina pasti terulang lagi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










