Bahlil Akui Didatangi Sejumlah Rektor Terkait Jatah Tambang
Camelia Rosa | 23 Februari 2025, 14:15 WIB

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku didatangi beberapa rektor perguruan tinggi dari daerah penghasil tambang.
Awalnya, Bahlil menekankan bahwa aturan kampus menjadi penerima maanfaat dari aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh BUMN, BUMD maupun swasta tidak berlaku untuk semua kampus.
"Ya, kampus adalah penerima manfaat. Ya, menerima manfaat. Jadi nanti begitu undang-undang sudah disahkan bagi kampus yang mau ya bagi kampus yang mau, kan banyak juga kampus yang udah kaya yang tidak butuh. Tapi kita harus memberikan ruang kepada kampus yang butuh," jelasnya dikutip Minggu (23/2/2025).
Baca Juga: Jatah Tambang UKM dan Pemerataan Ekonomi
Kemudian Bahlil pun mengungkapkan bahwa beberapa rektor perguruan tinggi mendatanginya untuk meminta manfaat dari adanya aktivitas pertambangan di daerahnya masing-masing.
"Contoh, kampus di daerah-daerah penghasil tambang di Sulawesi, di Maluku, di Papua, di Kalimantan mereka datang ke saya. Beberapa rektornya datang ke saya memohon kiranya mereka juga bisa mendapatkan akses dalam pemberian beasiswa, kemudian lab-nya, RND-nya itu untuk kemudian mereka bisa dilibatkan," terang Bahlil.
Ia pun menegaskan bahwa nantinya manfaat yang akan didapatkan oleh kampus tersebut akan berbeda dengan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) yang biasanya dilakukan oleh perusahaan sebagai tanggung jawab sosialnya terhadap masyarakat dan lingkungan.
"Enggak lah, kalau CSR itu, jangan persepsikan (sama dengan CSR). CSR itu kan hanya untuk kelas terbatas. Saya maunya ada yang lebih dari itu," tegasnya.
Bahlil menambahkan, terkait bentuk kerjasama antara kampus dengan perusahaan tambang masih akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Apalagi menurutnya, setelah resmi disahkan sebagai UU Minerba, pihaknya masih harus menyusun Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari aturan tersebut. "(Kapan PP turunannya?) Di undang-undang mengatakan paling lambat 6 bulan. Pakai aturan itu saja," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T









