Pemerintah Akhirnya Beri Izin Ekspor Freeport hingga Juni 2025
Camelia Rosa | 22 Februari 2025, 07:36 WIB

AKURAT.CO Pemerintah memutuskan untuk memberikan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia sampai Juni 2025.
Adapun izin tersebut sejatinya sudah habis masa berlaku pada 31 Desember 2024 lalu.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan, izin ekspor tersebut diberikan lantaran tempat penyimpanan konsentrat tembaga atau stockpile perseroan sudah penuh.
Ia menambahkan, alasan lainnya yaitu karena hasil investigasi kebakaran fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter Freeport di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik JIIPE, Jawa Timur yang terjadi beberapa waktu lalu menyatakan bahwa hal itu terjadi bukan karna kesengajaan.
"Nah atas dasar itu kemudian kita pemerintah lewat Ratas setelah memutuskan untuk freeport dapat diperpanjang ekspornya sampai dengan pabrik yang rusak itu selesai. Kapan selesainya? Bulan Juni," jelas Bahlil ketika ditemui di kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Ia juga menegaskan bahwa dirinya telah menekankan Tony Wenas, selaku Direktur Utama PTFI untuk berkomitmen menyelesaikan perbaikan pabrik maksimal hingga Juni 2025.
"Saya sudah minta Pak Tony Wenas untuk tanda tangan pernyataan di atas materai dinotariskan agar kalau sampai bulan Juni pun tidak selesai maka dia akan mendapatkan sanksi, diberikan sanksi," sambungnya.
Bahlil menambahkan, selain memberikan izin ekspor sementara, pemerintah juga memutuskan untuk memungut pajak ekspor yang maksimal bagi Freeport.
Namun dirinya tidak merincikan berapa persen pajak yang akan dipungut oleh pemerintah. Ia hanya menekankan bahwa hal ini sudah dibicarakan lintas Kementerian.
"Ini sudah dibicarakan dengan Kementerian Keuangan. Karena itu kan lintas kementerian, bukan hanya di ESDM. Itu ada perdagangan, ada keuangan, ada ESDM dan langsung dipimpin oleh Menko dalam perbicaraan itu," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








