Ada Efisiensi Anggaran, Wamen ESDM Pastikan Pembentukan Ditjen Gakkum Dilanjutkan
Yosi Winosa | 12 Februari 2025, 22:40 WIB

AKURAT.CO Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot mengungkapkan pihaknya tetap melanjutkan rencana pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM ditengah adanya efisiensi anggaran menindaklanjuti Inpres Nomor 1 tahun 2025.
"Kalau dengan adanya efisiensi karena struktur organisasi kan sudah disetujui, jadi tinggal penunjukan pejabat untuk Gakkum. Jadi seharusnya dengan efisiensi ya tidak ada pengaruh," jelasnya ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/1/2025).
Dijelaskan Yuliot, saat ini proses pembentukan Ditjen Gakkum masih berada dalam tahap perancangan struktur organisasi.
"Jadi kan kita menyiapkan struktur organisasinya terlebih dahulu. Kemudian tahapan selanjutnya adalah kita akan menyiapkan proses pengisian jabatan untuk Dirjen Gakkum ini," tuturnya.
Yuliot menambahkan, terkait mekanisme jabatan prosesnya akan mengikuti prosedur seleksi yang berlaku di pemerintahan. "Ini sesuai, ini biasanya kan akan ada seleksi terlebih dahulu Pak," tukas Yuliot.
Sebagai informasi, pembentukan Ditjen Gakkum ini termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
Kementerian ESDM tengah menyusun struktur organisasi tata kerja (SOTK) di bawah Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum).
Nantinya, Ditjen Gakkum berada di bawah tanggung jawab Menteri ESDM dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal. Berdasarkan Pasal 24, Ditjen Gakkum bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










