Akurat

Menteri Ara Perkenalkan Pandu Sjahrir dari Danantara

Camelia Rosa | 12 Februari 2025, 07:31 WIB
Menteri Ara Perkenalkan Pandu Sjahrir dari Danantara

AKURAT.CO Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengkonfirmasi perihal isu masuknya Wakil Direktur Utama PT TBS Energi Utama Tbk. (TOBA) Pandu Sjahrir menjadi Bos Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara.

"Ada Pak Pandu dari Danantara," sebutnya saat memperkenalkan Pandu di sela acara konferensi pers insentif program 3 juta rumah di Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Pria yang akrab disapa Ara itu menambahkan bahwa sebelum ke BI hari ini, dirinya telah menghadiri pertemuan dengan Pandu di kantor Danantara di ini.

Baca Juga: BI Siap Gelontorkan Insentif Likuiditas Rp80 Triliun Untuk Pacu Program 3 Juta Rumah

Bahkan Ara secara blak-blakan menyebutkan bahwa posisi Pandu di Danantara akan diumumkan sebentar lagi

"Saya berapa kali berbicara dengan Pak Pandu di Kantor Danantara, doakan yang terbaik, waktunya sebentar lagi. Kita doa lah ya kita doa, yang pasti sebelum dia di situ dia sudah berkomunikasi dengan saya" terangnya.

Sementara itu di kesempatan terpisah, Pandu mengungkapkan bahwa tidak ada pembicaraan mengenai Danantara dalam pertemuan Ara dengan Bank Indonesia tersebut.

Katanya, pertemuan tersenut hanya membahas mengenai aalah satu program Asta Cita Prabowo-Gibran yakni pembangunan 3 juta rumah.

Pandu pun engga menjawab posisinya di Danantara sehingga ikut hadir dalam pertemuan tersebut. "Nanti tunggu tanggal mainnya, tunggu Istana dulu," tukas Pandu.

Sebagai informasi, selain Pandu dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun serta Direktur Bank Tabungan Negara Nixon Napitupulu. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.