Akurat

BKPM Upayakan Pengusaha Lokal Dapat Kemudahan Perizinan

Demi Ermansyah | 8 Februari 2025, 23:35 WIB
BKPM Upayakan Pengusaha Lokal Dapat Kemudahan Perizinan

AKURAT.CO Proses perizinan usaha yang berbelit masih menjadi tantangan bagi pengusaha lokal, terutama di sektor pertambangan.

Menyadari hal ini, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM berupaya mempercepat birokrasi agar pengusaha dalam negeri bisa berkembang dan bersaing di pasar global.

“Kami ingin pengusaha lokal mendapat kemudahan dalam mengurus izin, tanpa mengesampingkan aspek regulasi dan mitigasi risiko,” ujar Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, Sabtu (8/2/2025).

Baca Juga: BKPM Usulkan Perpanjangan Insentif Pajak Untuk 18 Sektor Industri

BKPM menilai bahwa pengusaha lokal seharusnya bisa menjadi pemain utama di industri nasional, bukan sekadar penonton.

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah berkomunikasi dengan Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), mengingat potensi besar pasir kuarsa yang bisa menarik investor dalam maupun luar negeri.

Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari, menyoroti kendala yang sering dihadapi pengusaha di sektor pertambangan, mulai dari perbedaan harga patokan mineral (HPM) antarprovinsi hingga proses perizinan yang memakan waktu lama.

"Harga pasir kuarsa di beberapa daerah berbeda jauh, bahkan selisihnya bisa mencapai 946 persen. Ini bertentangan dengan regulasi yang seharusnya membuat harga lebih seragam," jelas Ady.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti lamanya proses perizinan tambang yang bisa mencapai tiga tahun, yang dinilai menghambat investasi.

“Perizinan dari WIUP ke IUP operasi produksi perlu dipercepat agar industri bisa berjalan lancar, tentu tetap sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Dengan adanya percepatan regulasi dan koordinasi antar pemangku kepentingan, diharapkan pengusaha lokal bisa lebih berkembang dan berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.