Akurat

Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg Agar Bright Gas Pertamina Laku? Ini Penjelasan Dirjen Migas

Camelia Rosa | 3 Februari 2025, 15:08 WIB
Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg Agar Bright Gas Pertamina Laku? Ini Penjelasan Dirjen Migas

AKURAT.CO Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM, Ahmad Muchtasyar membantah isu yang beredar bahwa pelarangan pengecer menjual LPG 3 Kg guna memaksimalkan penjualan bright gas milik PT Pertamina (Persero). 

"Enggak, itu bagian untuk menambah suplai saja," jelasnya usai konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2024 di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025).
 
Kemudian, Ahmad juga menjawab perihal kajian PT Pertamina (Persero) yang memperkenalkan Bright Gas 3 kg sebagai alternatif gas elpiji nonsubsidi pada 2018 lalu. "Enggak, itu hanya-hanya untuk menambah suplai saja," imbuhnya. 
 
 
Di kesempatan terpisah, PT Pertamina Patra Niaga juga membantah bahwa produk Bright Gas pink 3 kg akan menggantikan gas melon menyusul dilarangnya pengecer menjual LPG 3 Kg subsidi.
 
"Produk LPG 3 kg pink non subsidi (bright gas) yang menggantikan LPG 3 Kg adalah informasi tidak benar, dan produk Bright gas saat ini hanya tersedia dalam 2 kemasan saja yaitu 5,5 kg dan 12 kg," tegas Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari kepada media, Senin (3/2/2025). 
 
Heppy juga menyampaikan foto yang beredar soal tabung Bright Gas 3 kg itu kemungkinan besar diambil pada 2018 saat Pertamina melakukan uji pasar varian baru elpiji tersebut. "Betu (saat uji pasar) sepertinya itu foto 2018," sambungnya. 
 
Sehingga Heppy meminta masyarakat untuk tidak termakan informasi yang tidak benar. "Masyarakat diharapkan tidak termakan informasi-informasi yang tidak benar/ hoax dan bisa memastikan informasi terkait BBM/LPG Pertamina ke call centre 135," tukasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.