Erick Geram Masih Ada 4.000 Pengembang Nakal Sejak 2019
Camelia Rosa | 21 Januari 2025, 21:22 WIB

AKURAT.CO Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku geram lantaran masih ada 4.000 pengembang atau developer nakal, sejak 2019. Sehingga menurutnya, hal ini memerlukan perbaikan maksimal.
"Ketika masyarakat yang membutuhkan rumah dan berusaha sudah menyicil dengan mati-matian dengan segala keringatnya ternyata banyak juga developer yang nakal. Dimana kadang-kadang sudah selesai menyicil sertifikatnya tidak didapatkan kembali," terang Erick dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Kendati demikan diakui Erick, dirinya mendapatkan keterangan dari Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Nixon LP Napitulu yang menyatakan bahwa perseroan secara bertahap telah menerbitkan sertifikat rumah dengan dana pribadi BTN.
Baca Juga: Hati-hati Beli Rumah di Andalusia Residence Syariah Cikeas Bogor, Terindikasi Tanpa Dokumen Legal
"Pak Nixon juga lapor ke saya pas saya menelfon bahwa memang selama kepemimpinannya ini sudah terus dibersihkan. Karena ini tanggung jawab moral ya, bagaimana masyarakat yang berupaya mendapatkan rumah ternyata tidak mendapatkan haknya," tutur Erick.
Lebih lanjut Erick juga menekankan bahwa tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG) adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar.
"Saya apresiasi untuk BTN yang melakukan tadi self correction dan juga perbaikan sistem. Dimana memang kalau kita mau terus berkembang, apalagi 3 juta rumah ini program yang harus disukseskan," tegas Erick.
Erick juga meminta agar BTN memasukkan developer dan notaris nakal ini kedalam daftar hitam alias blacklist.
"Saya apresiasi developer yang bekerja dengan baik, notaris juga saya apresiasi yang bekerja dengan baik. Tetapi kalau mohon maaf, developer yang tidak bertanggung jawab, notaris yang tidak bertanggung jawab saya sudah minta di blacklist di BTN," tukas Erick.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










