Bos Damri dan KAI Sebut Tarif Transportasi Umum Tak Terdampak PPN 12 Persen

AKURAT.CO Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diberlakukan mulai Januari 2025 dipastikan tidak akan memengaruhi harga tiket transportasi umum. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Utama Perum DAMRI, Setia N Milatia Moemin, yang menegaskan bahwa transportasi umum telah dikecualikan dari kebijakan tersebut.
“Peraturan Nomor 3 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 21 Desember 2024 secara eksplisit menyebutkan bahwa transportasi umum tidak terkena PPN. Hal ini dilakukan untuk memastikan kemaslahatan masyarakat luas,” ujar Setia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Hal serupa disampaikan oleh Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Didiek Hartantyo, yang menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan harga tiket. "Sudah jelas transportasi umum tidak terkena dampak dari PPN 12 persen, jadi masyarakat tidak perlu resah," katanya.
Baca Juga: Kisruh PPN 12 Persen, Efektivitas Komunikasi Publik Kemenkeu Disorot
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga aksesibilitas transportasi publik yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung mobilitas masyarakat, khususnya di tengah berbagai tantangan ekonomi yang ada.
Sementara itu, kenaikan PPN 12% akan diberlakukan pada barang dan jasa tertentu yang masuk dalam kategori premium. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan asas keadilan dalam penyusunan instrumen fiskal.
“Empat kategori premium yang dikenakan PPN 12 persen mencakup bahan makanan premium, jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan premium, dan listrik rumah tangga dengan daya tertentu,” ungkap Sri Mulyani.
Bahan makanan premium seperti beras premium, buah-buahan impor, daging berkualitas tinggi seperti wagyu dan kobe, serta hasil laut seperti king crab dan tuna menjadi salah satu sasaran kebijakan ini. Di bidang jasa, pendidikan dengan biaya sekolah mencapai ratusan juta rupiah per tahun serta layanan kesehatan medis eksklusif juga termasuk dalam kategori tersebut.
Kebijakan ini juga mencakup listrik rumah tangga dengan daya 3.500 hingga 6.600 VA. Menurut Sri Mulyani, kategorisasi tersebut dilakukan untuk mendorong asas keadilan fiskal, di mana barang dan jasa yang bersifat kebutuhan dasar masyarakat tetap tidak dikenakan PPN.
Selain itu, pemerintah telah menyiapkan berbagai paket stimulus ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Stimulus ini mencakup enam aspek utama, yakni rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, kendaraan listrik dan hibrida, serta sektor properti.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi nasional. “Stimulus ini kami desain untuk memberikan manfaat langsung bagi berbagai kelompok masyarakat, terutama yang paling terdampak,” ujar Sri Mulyani.
Dikecualikannya transportasi umum dari kenaikan PPN menjadi bentuk nyata dari keberpihakan pemerintah kepada kebutuhan masyarakat sehari-hari. Dengan demikian, harga tiket bus, kereta api, dan moda transportasi umum lainnya dipastikan tetap stabil, memberikan rasa lega bagi pengguna setia transportasi publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










