AKURAT.CO Pemerintah menegaskan kembali bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh PT. Sri Rezeki Isman Tbk. (Sritex).
Pernyataan itu disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, saat menghadiri Istighosah Akbar yang diikuti ribuan karyawan Sritex di Kompleks Pabrik Sritex, Desa Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Jumat (15/11/2024) pagi.
Wamenaker hadir untuk memastikan bahwa isu tentang PHK di Sritex tidaklah benar.
Ada banyak informasi yang beredar yang dapat menyesatkan di masyarakat, sehingga penting bagi Wamenaker untuk memberikan klarifikasi penjelasan yang benar.
"Saya ingin memastikan bahwa tidak ada PHK di Sritex dan saya juga ingin melihat langsung fakta yang ada. Selama ini banyak informasi yang tidak jelas dan bisa menyesatkan masyarakat. Ini menjadi tanggung jawab saya secara politik dan moral untuk memberikan penjelasan yang benar," jelasnya.
Terkait 2.500 pekerja Sritex yang dirumahkan, Wamenaker menyebut bahwa ada kesalahpahaman dalam memahami istilah tersebut.
Baca Juga: Sritex Pailit, Misbakhun: Harus Dimaknai Lebih Luas
Dirumahkan, menurutnya, bukan berarti dipecat.
Mereka hanya tidak bekerja sementara waktu karena kekosongan bahan produksi, bukan karena PHK.
Mengenai kemungkinan PHK di masa mendatang, Wamenaker berharap hal itu tidak terjadi.
Ia mengajak semua pihak untuk tetap optimis dan berharap yang terbaik.
"Kita harus terus berdoa dan bekerja keras. Saya yakin usaha yang maksimal tidak akan mengecewakan hasilnya. Acara istighosah ini menjadi ajang untuk memohon perlindungan kepada Tuhan agar keadaan bisa lebih baik ke depannya," ujar Wamenaker.
Direktur Utama PT. Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, juga menegaskan komitmen manajemen tidak melakukan PHK.
Meskipun perusahaan saat ini berada dalam kendali kurator dan hakim pengawas.
Menurut Iwan, perusahaan terus berupaya untuk memastikan keberlanjutan usaha.
Baca Juga: Langkah Cepat Prabowo Selamatkan 20 Ribu Buruh Sritex dari Ancaman PHK Diapresiasi
"Saat ini, keputusan besar terkait keberlanjutan usaha ada di tangan empat kurator dan satu hakim pengawas. Kami berkomitmen untuk tidak melakukan PHK. Namun, apabila keputusan-keputusan yang diambil sudah di luar kontrol kami, itu sudah tidak bisa kami kendalikan," jelasnya.
Pernyataan dari Wamenaker dan manajemen Sritex tentunya memberi angin segar bagi para buruh yang sempat khawatir dengan isu-isu yang beredar.
Namun, kondisi saat ini menunjukkan bahwa keberlangsungan operasional Sritex sangat bergantung pada proses hukum dan strategi perusahaan ke depan. (Wandha Chintya Nurulita)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 5Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 6Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 7Gerindra Buka Pintu Koalisi 2029, Begini Respons PDIP
- 8Prediksi Skor Sevilla vs Barcelona 20 September 2026: Blaugrana Diprediksi Menang
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia









