Vale Indonesia Rombat Komite Nominasi dan Renumerasi, Rudiantara Jadi Ketua

AKURAT.CO Vale Indonesia Tbk (INCO), mengumumkan perubahan dalam komposisi Komite Nominasi dan Remunerasi.
Menurut Corporate Secretary Vale Indonesia, Wiwik Wahyuni, perubahan ini merupakan bagian dari langkah perseroan untuk memastikan bahwa struktur manajerial dan pengawasan perusahaan tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta mendukung prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
"Komite Nominasi dan Remunerasi adalah bagian penting dalam struktur tata kelola perusahaan, bertugas untuk memberikan rekomendasi terkait nominasi dan remunerasi bagi anggota dewan komisaris serta direksi," ujar Wiwik dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Jumat (15/11/2024).
Baca Juga: Tuntaskan Transaksi, MIND ID Resmi Jadi Pemegang Saham Terbesar PT Vale Indonesia Tbk
Perubahan yang diumumkan melibatkan beberapa posisi dalam komite ini, yang berfungsi untuk memastikan adanya proses yang transparan dan profesional dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan penggajian dan pemilihan anggota pengurus.
Dalam perubahan terbaru ini, Vale Indonesia mengangkat Rudiantara sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi. Rudiantara seorang Komisaris Independen yang memiliki pengalaman luas di bidang manajerial dan tata kelola perusahaan. Masa jabatan Rudiantara sebagai Ketua dimulai pada 5 Mei 2023 dan akan berakhir pada 30 Juni 2026.
Penunjukan Rudiantara ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas pengawasan perusahaan, seiring dengan komitmennya terhadap integritas dan transparansi.
Selain Rudiantara, dua anggota baru juga telah ditunjuk untuk mengisi posisi dalam komite ini. Adalah Emily Olson, yang menjabat sebagai Anggota Dewan Komisaris, akan bergabung dengan Komite Nominasi dan Remunerasi mulai 28 Maret 2024 hingga 30 Juni 2027. Olson diharapkan membawa perspektif yang segar berkat pengalaman luasnya di sektor bisnis dan industri global.
Selanjutnya, Kristina Gauthier, yang juga merupakan Anggota Dewan Komisaris, akan bergabung pada 16 Mei 2024 dan menjabat hingga 30 Juni 2027. Keahlian Gauthier di bidang manajemen dan kebijakan perusahaan diperkirakan akan memperkaya dinamika kerja dalam komite tersebut.
Perubahan ini juga mencakup penunjukan dua anggota lain yang berasal dari Dewan Komisaris Vale Indonesia. M. Jasman Panjaitan, yang menjabat sebagai Anggota Dewan Komisaris sejak 22 Desember 2022, akan tetap menjadi anggota Komite Nominasi dan Remunerasi hingga 30 Juni 2025. Begitu pula Yusuke Niwa, yang menjabat sebagai Anggota Dewan Komisaris sejak 21 Juni 2022, dan akan menjabat di komite tersebut hingga 30 Juni 2025.
Ditambahkan Wiwik, peran anggota Dewan Komisaris dalam Komite Nominasi dan Remunerasi sangat penting, mengingat mereka memiliki wewenang untuk memberikan saran terkait kebijakan nominasi serta evaluasi remunerasi yang adil dan sesuai dengan standar industri. Keterlibatan mereka diharapkan dapat menjaga objektivitas dan keberlanjutan perusahaan dalam jangka panjang.
Penunjukan anggota baru dalam Komite Nominasi dan Remunerasi ini didasarkan pada keputusan Rapat Dewan Komisaris, yang dilakukan dengan merujuk pada kebijakan tata kelola perusahaan yang transparan dan mengikuti peraturan yang berlaku.
Salah satu tugas utama Komite Nominasi dan Remunerasi adalah memastikan bahwa semua kebijakan terkait remunerasi dan pencalonan posisi strategis dalam perusahaan dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, komite ini diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai badan yang mengawasi, tetapi juga sebagai pihak yang mendorong perusahaan untuk terus berinovasi dalam mengelola sumber daya manusia yang berkualitas.
Sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga integritas, Vale Indonesia menekankan bahwa proses seleksi untuk posisi di Komite Nominasi dan Remunerasi dilakukan dengan sangat ketat dan berdasarkan pada kompetensi serta rekam jejak yang solid.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh komite mendukung perkembangan jangka panjang perusahaan dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi para pemangku kepentingan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










