Pemerintah Perlu Tegas Larang Medsos Terima Iklan Judol

AKURAT.CO Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam mengingatkan pemerintah untuk tidak menjadi macan ompong dalam upaya memberantas praktik pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).
Ia mendorong pemerintah agar melarang perusahaan atau platform media sosial menerima iklan yang berkaitan dengan pinjol dan judol secara tegas. "Pemerintah bisa berkolaborasi dengan pemilik platform media sosial agar pinjol dan judol tidak diberi ruang untuk menaruh iklan," ujar Mufti, Kamis (7/11/2024).
Masalah pinjol dan judol memang saling berkaitan, karena diketahui banyak korban judol yang membayar utang judinya dengan memanfaatkan pinjol. Bahkan, PPATK sudah memblokir sekitar 5.000 rekening dari 3,5 juta orang yang diduga menggunakan pinjol untuk bermain judi online.
Baca Juga: BNI dan OJK Edukasi Pekerja Konstruksi IKN tentang Bahaya Judol
Berdasarkan data OJK, jumlah penyaluran pinjol dari fintech lending mencapai Rp 21,67 triliun per April 2024. Mufti mengatakan fenomena judol di kalangan kelas bawah sering kali berujung pada masalah pinjol yang berdampak pada masalah-masalah sosial lain di tengah masyarakat.
"Betul bahwa pinjol salah satu penyebabnya adalah judol. Bagaimana orang kalau sudah kecanduan judi online bisa melakukan segala cara," ujar politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut.
Fenomena pinjol yang sudah sangat meresahkan ini sempat dibahas Mufti dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pekan lalu.
Mufti menyoroti adanya 13 ribu orang yang mengadu karena tertipu dalam transaksi online, termasuk pinjol. Sementara itu, BPKN menerima 381 pengaduan dengan total kerugian Rp 202,6 miliar untuk periode Januari hingga 30 Juli 2024. Setelah ditelusuri, aduan terbanyak adalah terkait perdagangan melalui sistem elektronik.
Diketahui pula banyak informasi kebocoran data justru bersumber dari perbankan, di mana ketika masyarakat mengajukan pinjaman ke bank, tidak lama kemudian mereka mendapat telepon dari penyalur pinjol. Perlindungan data pribadi di sini pun harus menjadi perhatian.
Belum lagi aplikasi pinjol ini banyak berseliweran di platform YouTube dan TikTok, karena di dua platform ini selalu muncul aplikasi pinjol seperti ‘AdaKami’ yang menjadi latar belakang film Sleep Call.
“Maka kemarin saya sampaikan ke BPKN agar jangan jadi ‘macan ompong’ dalam upaya pemberantasan pinjol, termasuk kementerian/lembaga pemerintahan lain. Karena BPKN bisa berkontribusi lebih besar lagi dalam mencegah pinjol ini,” terang Mufti.
Anggota komisi yang membidangi perdagangan dan persaingan usaha tersebut juga menambahkan bahwa irisan dampak sosial dari pinjol sering kali menjadi jalan pintas masyarakat untuk keluar dari masalah keuangan. Padahal, kata Mufti, dampak buruk dari pinjol bisa lebih besar karena bunga yang tidak masuk akal.
Di sisi lain, fenomena pinjol dan judol menimbulkan banyak kasus kriminal dan masalah keluarga. Salah satu kasus terjadi di Morowali, Sulawesi Tengah, pada tahun 2023 di mana seorang pria berinisial AL (48) nekat merampok dan membunuh ibu kandungnya sendiri, berinisial R (80), demi bisa bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Selain itu, masih banyak kasus-kasus yang tidak berperikemanusiaan yang dilakukan hanya karena judol dan pinjol. Hal inilah yang perlu dievaluasi secara besar oleh eksekutif, legislatif, maupun yudikatif untuk dapat fokus dalam memberantas pinjol dan judol ini.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judi online mencapai lebih dari Rp600 triliun pada kuartal I-2024. Angka tersebut meningkat 83,5% dari tahun 2023 yang mencapai Rp327 triliun.
Mufti juga mengungkapkan bahwa judi online turut meningkatkan kemiskinan pada masyarakat Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan di Indonesia pada Maret 2023 sebesar 9,36% atau sekitar 25,9 juta penduduk.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian









