Aduh, Fenomena Rangkap Jabatan di Lingkungan BUMN Masih Marak Terjadi
Demi Ermansyah | 4 November 2024, 17:07 WIB

AKURAT.CO Rangkap jabatan di kalangan pejabat publik faktanya menjadi isu hangat di Indonesia, terutama terkait dengan keterlibatan anggota organisasi politik dalam jajaran komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Tentunya fenomena ini menimbulkan berbagai kontroversi, dengan pendapat yang beragam dari para pengamat ekonomi, aktivis antikorupsi, hingga tokoh masyarakat. Di satu sisi, rangkap jabatan dianggap berpotensi menambah pengaruh politik di BUMN yang seharusnya berfokus pada kepentingan ekonomi negara dan kinerja perusahaan.
Namun di sisi lain, beberapa pihak menganggap latar belakang politik sebagai aset strategis yang dapat memperkuat posisi perusahaan negara di tengah dinamika pasar nasional maupun internasional.
Seperti yang diketahui bersama, rangkap jabatan merujuk pada kondisi ketika seseorang memegang lebih dari satu posisi atau tanggung jawab di instansi yang berbeda, yang umumnya saling berkaitan secara langsung atau tidak langsung.
Seperti yang diketahui bersama, rangkap jabatan merujuk pada kondisi ketika seseorang memegang lebih dari satu posisi atau tanggung jawab di instansi yang berbeda, yang umumnya saling berkaitan secara langsung atau tidak langsung.
Dalam konteks BUMN, rangkap jabatan sering terjadi ketika seorang pengurus atau anggota aktif organisasi politik juga menduduki posisi sebagai komisaris atau bahkan direktur di perusahaan milik negara.
Praktik ini menimbulkan dilema karena BUMN seharusnya beroperasi dengan fokus pada pencapaian target bisnis dan pelayanan publik yang efektif, bukan atas dasar kepentingan politik tertentu.
Menurut Undang-Undang BUMN dan Peraturan Menteri BUMN, komisaris adalah organ pengawasan yang berfungsi untuk memastikan bahwa direksi menjalankan tugasnya sesuai dengan visi, misi, dan kebijakan perusahaan, sekaligus mempertahankan integritas BUMN sebagai aset nasional.
Menurut Undang-Undang BUMN dan Peraturan Menteri BUMN, komisaris adalah organ pengawasan yang berfungsi untuk memastikan bahwa direksi menjalankan tugasnya sesuai dengan visi, misi, dan kebijakan perusahaan, sekaligus mempertahankan integritas BUMN sebagai aset nasional.
Dengan masuknya pengurus politik, independensi BUMN dapat dipertanyakan, terutama dalam menghadapi konflik kepentingan yang mungkin timbul antara tujuan bisnis dan kepentingan politik dari pihak yang bersangkutan.
Harus Dahulukan Kompetensi
Pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran, Asep Sumaryana mengatakan bahwa pengangkatan seseorang untuk menjadi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus mendahulukan kompetensi.
Asep menyampaikan pernyataan tersebut ketika menanggapi kabar sejumlah kader partai politik yang menjadi komisaris BUMN.
"Kalau boleh, ada tim fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan, red.) yang mengkaji kapasitas dan kompetensi setiap calon agar relevan dengan jabatannya," kata Asep saat dihubungi, Senin (4/11/2024).
Selain itu, dirinya memandang perlu ada regulasi yang mengatur kriteria komisaris BUMN untuk menjadi pedoman.
"Regulasi mengenai kriteria personal juga perlu dikaji agar kesempatan tidak berputar pada pihak-pihak tertentu sehingga tidak ada kemungkinan sejumlah figur yang kompeten tidak mendapat giliran," ujarnya.
Adapun sejumlah kader partai yang diangkat menjadi komisaris, antara lain, anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Simon Aloysius Mantiri sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Fuad Bawazier sebagai Komisaris Utama PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.
Berikutnya anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Felicitas Tallulembang sebagai Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia, dan kader Partai Gerindra Siti Nuriza Puteri Jaya sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Sriwidjaja Palembang.
Kemudian, Grace Natalie dari PSI yang diangkat sebagai komisaris Mining Industry Indonesia (MIND ID) dan Andi Arief dari Partai Demokrat yang diangkat menjadi Komisaris PT PLN (Persero).
Sementara itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad turut merespons kader partainya yang menjadi komisaris BUMN.
"Ini 'kan dimasukkan satu untuk kemudian ikut bersama-sama bagaimana membesarkan BUMN yang ada dengan kapasitas dan keilmuan yang dimiliki," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia menambahkan, "Dan kalau dicek latar belakangnya, cek saja itu nanti 'kan bisa dilihat keilmuannya.”
Sementara itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad turut merespons kader partainya yang menjadi komisaris BUMN.
"Ini 'kan dimasukkan satu untuk kemudian ikut bersama-sama bagaimana membesarkan BUMN yang ada dengan kapasitas dan keilmuan yang dimiliki," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia menambahkan, "Dan kalau dicek latar belakangnya, cek saja itu nanti 'kan bisa dilihat keilmuannya.”
Syarat Menjadi Pejabat Publik BUMN di Indonesia
Di Indonesia, pengangkatan pejabat publik terutama komisaris BUMN diatur secara ketat melalui peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, salah satunya melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan serta Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon komisaris BUMN:
1. Kualifikasi dan Kompetensi
1. Kualifikasi dan Kompetensi
Komisaris BUMN diharapkan memiliki kualifikasi dan kompetensi yang relevan dengan bidang usaha perusahaan. Hal ini mencakup pengalaman profesional di bidang yang berkaitan dengan operasi BUMN, baik dari segi bisnis, hukum, ekonomi, maupun bidang lainnya yang relevan.
2. Independensi dan Integritas
2. Independensi dan Integritas
Calon komisaris harus memiliki integritas yang tinggi serta independensi yang memadai untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan objektif dan tidak memihak. Hal ini berarti seorang komisaris harus mampu bekerja tanpa pengaruh dari pihak lain, termasuk pengaruh politik.
3. Bebas dari Konflik Kepentingan
3. Bebas dari Konflik Kepentingan
Syarat lain yang cukup krusial adalah bahwa calon komisaris harus bebas dari konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi integritas dan obyektivitas dalam menjalankan tugas. Ini termasuk tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan politik yang bisa mengganggu fokus pada kepentingan perusahaan.
4. Tidak Terlibat dalam Politik Praktis
4. Tidak Terlibat dalam Politik Praktis
Meskipun tidak diatur secara eksplisit, beberapa kalangan berpendapat bahwa pejabat BUMN yang berasal dari pengurus partai politik dapat menimbulkan konflik kepentingan. Karena itu, terdapat wacana agar pejabat BUMN yang merangkap jabatan di partai politik sebaiknya memilih salah satu peran demi menjaga netralitas dan profesionalitas BUMN.
Implikasi Rangkap Jabatan
Rangkap jabatan pengurus politik dalam jabatan komisaris BUMN dapat berpotensi menggerus independensi perusahaan. Misalnya, pengurus partai yang juga menjadi komisaris BUMN mungkin tergoda untuk menggunakan posisinya guna memenuhi kepentingan politik tertentu atau bahkan partainya sendiri.
Hal ini dapat menyebabkan benturan kepentingan dan mengalihkan fokus perusahaan dari peningkatan kinerja dan pelayanan publik yang optimal. Selain itu, rangkap jabatan di BUMN seringkali menimbulkan kesan kurang profesional di mata publik.
Kepercayaan masyarakat terhadap BUMN sebagai institusi yang dikelola dengan prinsip good corporate governance (GCG) bisa berkurang. BUMN adalah aset negara yang seharusnya dijaga dengan pengelolaan transparan, bertanggung jawab, serta akuntabel, tanpa adanya campur tangan kepentingan politik yang tidak relevan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










