Ekonomi Restoratif: Solusi Indonesia untuk Pemulihan Ekonomi dan Lingkungan

AKURAT.CO Sejak awal kemerdekaannya, Indonesia telah mencoba berbagai sistem ekonomi, mulai dari kebijakan sosialis yang tercermin dalam undang-undang dasar hingga membuka peluang besar bagi investasi asing.
Namun, hingga kini, belum ada model ekonomi yang benar-benar mampu mencapai pemerataan dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudistira, menekankan pentingnya Indonesia menemukan kekuatan ekonominya sendiri, tanpa harus mengikuti model ekonomi arus utama yang berlaku di dunia internasional.
Ia mengungkapkan, model ekonomi berbasis masyarakat lokal dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terbukti lebih tangguh menghadapi krisis, seperti krisis moneter 1998 dan pandemi covid-19.
Baca Juga: Megawati Hormati Kesibukan Prabowo, PDIP: Pertemuan Bisa Dilakukan Setelah Pelantikan
"Ekonomi yang tumbuh dari masyarakat lokal ini tak hanya membantu pemerataan kesejahteraan, tapi juga memulihkan lingkungan karena menghindari praktik ekstraktif seperti penambangan besar-besaran dan perkebunan monokultur yang merusak," ujar Bhima dalam keterangan persnya, Minggu (20/10/2024).
Bhima menekankan pentingnya mengadopsi sistem ekonomi restoratif, yang menurutnya dapat memberikan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Ekonomi restoratif, sebagaimana didefinisikan oleh CELIOS, adalah model yang bertujuan memulihkan ekosistem yang terdegradasi agar dapat kembali menjalankan fungsi ekologisnya sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.
"Jika pemerintah tidak mengakui model ekonomi ini sebagai sesuatu yang unik bagi Indonesia, maka itu adalah kerugian besar bagi kita," tegas Bhima.
Baca Juga: Megawati Absen di Pelantikan Prabowo-Gibran, PDIP: Diwakili Puan Maharani
Manajer Kampanye Hutan dan Kebun dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Ully Artha Siagian, menyuarakan perlunya mengkritisi model ekonomi ekstraktif yang selama ini mendominasi kebijakan pembangunan.
Menurutnya, ekonomi masyarakat tetap kuat selama lingkungannya terjaga, termasuk di kawasan gambut, dataran tinggi, dan pesisir.
Koordinator Sekretariat Lingkar Temu Kabupaten Lestari, Ristika Putri Istanti, juga menekankan pentingnya transformasi menuju ekonomi berkelanjutan di tingkat kabupaten.
Menurutnya, upaya ini menjadi semakin mendesak setelah serangkaian bencana alam, seperti kebakaran hutan pada 2019 dan banjir besar di Kalimantan pada 2021.
Ristika menyerukan agar Indonesia lebih selektif dalam kegiatan ekstraksi sumber daya dan memperluas diversifikasi komoditas untuk mencapai pengelolaan yang bertanggung jawab.
Ia menegaskan, ekonomi restoratif tidak hanya fokus pada pemulihan hutan, tetapi juga memperbaiki model ekonomi yang tidak merata.
Bhima mengkritisi ketergantungan Indonesia pada model ekonomi ekstraktif yang dianggap tidak berkelanjutan.
Menurutnya, desa-desa yang menggantungkan hidup pada pendapatan dari penambangan cenderung sulit mendapatkan fasilitas kesehatan dan pendidikan yang memadai.
Ia juga menyebut, ketergantungan pada komoditas seperti nikel dan batubara membuat ekonomi Indonesia rentan terhadap fluktuasi harga pasar global.
Bhima menilai, ekonomi ekstraktif tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Semua Presiden RI, dari Jokowi hingga Soekarno
Pengamat ekonomi, Harryadin Mahardika, menyoroti dilema Indonesia dalam mengejar industrialisasi.
Ia menyebutkan, Indonesia tertinggal dalam efisiensi industri dibandingkan dengan negara seperti Cina, India, atau Vietnam, sehingga harus mengandalkan strategi ekstraksi sumber daya dan hilirisasi.
Dengan menggali potensi ekonomi yang tumbuh dari masyarakat lokal dan memprioritaskan kelestarian lingkungan, para penggiat ekonomi restoratif lainnya berharap Indonesia dapat mencapai model ekonomi yang lebih adil, berkelanjutan, dan tangguh terhadap krisis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










