KAI Daop 8 Surabaya Bakal Tindak Tegas Pencurian Prasarana KA

AKURAT.CO KAI Daop 8 Surabaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pencurian penambat rel yang dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta api dan penumpangnya.
Baru-baru ini, tindakan tegas tersebut diterapkan pada M. Faisal, seorang pria berusia 24 tahun yang tertangkap tangan mencuri 46 penambat rel besi tipe DE clip di jalur KA antara Stasiun Porong dan Stasiun Bangil pada 3 Mei.
"KAI Daop 8 Surabaya sangat mengecam tindakan pencurian ini, karena memiliki risiko keselamatan terhadap perjalanan kereta api dan juga para pelangga,” kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif dalam keterangannya, Sabtu (31/8/2024).
Baca Juga: Kebakaran Pemukiman Warga di Manggarai, KAI Pastikan Perjalanan KRL Tetap Normal
Kemudian, Luqman Arif menjelaskan bahwa insiden ini bermula ketika petugas Polsuska dan Jalan Rel Jembatan Daop 8 Surabaya, yang sedang patroli rutin, menemukan Faisal sedang melakukan pencurian.
“Ketika petugas mendapati tindakan mencurigakan tersebut, mereka segera menghubungi Polsek Beji untuk penangkapan dan proses hukum," ujar Luqman.
Selain itu, Faisal kemudian diserahkan kepada Polsek Beji untuk diproses secara hukum. Pengadilan Negeri Bangil memvonis Faisal dengan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan, dan barang bukti akan dikembalikan kepada KAI.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Polsek Beji, Polres Pasuruan, dan PN Bangil atas kerjasama dan dukungannya. Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa pencurian prasarana KAI akan ditindak sesuai hukum," tambah Luqman.
Selanjutnya, Luqman mengingatkan bahwa pencurian prasarana KAI berpotensi menimbulkan bahaya serius bagi keselamatan perjalanan KA dan akan ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak berwajib.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga prasarana KAI, baik di jalur aktif maupun non-aktif, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada petugas KAI di stasiun terdekat, Contact Center 121, atau pihak kepolisian setempat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










