Akurat

Aduh, Harga Minuman Bisa Melonjak 30 Persen Karena Cukai MBDK

Demi Ermansyah | 19 Agustus 2024, 18:32 WIB
Aduh, Harga Minuman Bisa Melonjak 30 Persen Karena Cukai MBDK

AKURAT.CO Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika sebelumnya memperkirakan bahwa cukai sebesar Rp1.771 per liter hanya akan menaikkan harga produk sekitar 6% hingga 15%.

Merespon hal tersebut, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman mengungkapkan bahwa penerapan cukai untuk produk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dapat mengakibatkan kenaikan harga produk hingga 30%.
 
"Kenaikan harga produk akan jauh lebih tinggi dari yang diperkirakan, jika pajaknya sebesar Rp1.700-an per liter, dan kita hitung untuk minuman ukuran 350 ml yang paling banyak di pasaran, pajaknya sekitar Rp600-an per botol," jelas Adhi dalam acara pers conference Food Ingredients Asia Indonesia (FIA) di Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).
 

Menurut Adhi, pajak sekitar Rp600 per botol adalah perhitungan kasar dari kenaikan harga di tingkat pabrik, belum termasuk harga yang akan dibayar oleh konsumen. Ketika harga sampai ke konsumen akhir, kenaikannya bisa mencapai 30%.

Misalnya, jika harga produk di pabrik adalah Rp3.000 per botol, maka saat sampai ke konsumen bisa menjadi Rp5.000, belum termasuk PPN sekitar Rp600. "Jika pajak sebesar Rp600 dari Rp3.000, maka harga akan naik sekitar 20 persen, itu kenaikan yang cukup signifikan. Sampai di konsumen akhir, kenaikannya bisa lebih dari 30 persen, sangat mahal sekali," tambahnya.

Adhi juga menyoroti dampak dari kenaikan harga ini yang akan sangat memberatkan konsumen, terutama di pasar makanan dan minuman yang saat ini sedang lesu. "Apakah konsumen bisa menanggung ini? Saya tidak yakin, karena dalam kondisi harga yang tidak naik saja, pasar sudah agak lesu," ujarnya.

Lebih lanjut, Adhi menyebut bahwa dalam perhitungan industri makanan dan minuman, termasuk pangan olahan, kenaikan harga 1% dapat menyebabkan penurunan pendapatan sekitar 1,7%. "Kenaikan harga 1 persen bisa menurunkan penjualan sebesar 1,7 persen. Jadi jika harga naik 20 persen, penjualannya bisa turun signifikan. Itu dampak yang luar biasa," paparnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.