Akurat

P3M Nilai PP 28/2024 Inkonstitusional

M. Rahman | 10 Agustus 2024, 12:17 WIB
P3M Nilai PP 28/2024 Inkonstitusional

AKURAT.CO  Direktur eksekutif Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), KH. Sarmidi Husna menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 17 tahun 2023, inkonstitusional. Sebab, banyak pasal yang bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, PP 28/2024 sebagai produk hukum yang dalam proses penyusunannya tidak partisipatif karena tidak melibatkan para pemangku kepentingan yang berpotensi terdampak pemberlakuan peraturan tersebut.

KH. Sarmidi Husna menegaskan, PP 28/2024 berpotensi mematikan ekosistem pertembakauan yang sudah berkontribusi terhadap perekonomian rakyat dan negara Indonesia. Sebelum UU Kesehatan disahkan, P3M telah melaksanakan kajian untuk mengingatkan pembuat kebijakan dan memfasilitasi masukan-masukan dari berbagai pemangku kepentingan sektor tembakau agar diakomodasi dalam PP tersebut.

"Namun amat disayangkan Pemerintah tetap nekat mensahkan PP berbagai aturan terkait pasal Pengamanan Zat Adiktif yang akan membumihanguskan salah satu sektor padat karya yang menopang perekonomian nasional," kata KH. Sarmidi Husna saat berbicara dalam Halaqah Nasional 'Dampak Regulasi PP 28 tahun 2024 terhadap Ekosistem Pertembakauan di Indonesia', di Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (10/8/2024).

Baca Juga: Aturan Larangan Penjualan Rokok Ketengan Jangan Sampai Bikin Rokok Ilegal Kian Menjamur

KH. Sarmidi Husna menambahkan, PP ini sangat berpotensi memiliki ma‘alat al-afál (dampak negatif) yang sangat berpotensi merugikan dan bahkan mematikan ekosistem pertembakauan di Indonesia secara terstruktur massif dan sistematis, baik produk tembakau tradisional maupun elektronik.

"Kami menyadari pentingnya kesehatan masyarakat, namun setiap regulasi harus mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial secara berimbang dan menyeluruh. Kementerian Kesehatan belum terlihat perannya dalam edukasi soal pencegahan rokok anak dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan terkait bahaya merokok, malah sibuk mencampuri urusan di luar bidang kesehatan," tambahnya.

Pakar hukum dan perundang-undangan Universitas Trisakti, Ali Ridho mengatakan, setidaknya tujuh putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan tembakau adalah produk legal sehingga bisa diperjualbelikan dengan pembatasan agar tidak dikonsumsi anak di bawah umur.

Menurut Ali Ridho, PP 28/2024 ini sebagai bentuk pembangkangan Konstitusi (constitutional disobidient), sebab bertentangan dengan putusan-putusan MK terkait."Dalam putusan MK, produk tembakau tegas disebut sebagai produk legal yang tidak dilarang untuk diproduksi, diperjualbelikan, termasuk dipromosikan dan diiklankan. Produk tembakau meskipun mengandung zat adiktif lainnya seperti morfin, opium, ganja yang penggunaannya dilarang selain untuk kepentingan kesehatan dan tujuan ilmu pengetahuan," tegas Ali Ridho.

Halaqah juga menyoroti ada sebelas pasal yang sangat mengkhawatirkan, antara lain pasal tentang batas maksimal nikotin dan TAR; pasal terkait larangan penjualan; kawasan tanpa rokok; larangan iklan di media sosial dan pengendalian iklan di situs web dan e-commerce; pembatasan iklan luar ruang; larangan memberikan anjuran mengonsumsi tembakau, dan beberapa pasal karet yang bersifat multi-tafsir dan bisa memicu ketegangan dan konflik horisontal antar aparat pemerintah dengan warga masyarakat (ma’alatul af‘al). "Dalam implementasi dan pengawasannya, PP 28/2024 ini sangat berpotensi menimbulkan konflik sosial horisontal antar aparat pemerintah dengan warga negara," tegas KH. Sarmidi Husna.

Beberapa pasal yang membingungkan seperti adanya larangan menjual rokok 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan rokok untuk dipajang di tempat orang lalu-lalang sulit untuk diimplementasikan dan akan membuat banyak pihak bingung saat harus diterapkan. "Penerapan pasal-pasal ini akan menimbulkan multi-tafsir, rawan praktik pungli sehingga memberikan tekanan kepada rakyat, utamanya pedagang kecil yang mendapatkan pemasukan cukup signifikan dari berjualan rokok," terang KH. Sarmidi Husna.

Peserta Halaqah menyepakati tuntutan pembatalan atau revisi pasal-pasal zat adiktif dalam PP 28/2024. Seluruh jejaring masyarakat sipil dan para pihak terkait tembakau perlu menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi dampak regulasi PP ini terhadap kedaulatan ekonomi sosial budaya masyarakat.

Jika pemerintah tidak membatalkan atau merevisi PP, P3M bersama aliansi akan melakukan uji materi (Judicial Review) ke Mahkamah Agung. "Kami akan mengajak semua pihak, termasuk pemerintah, untuk berdialog dan mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan kesehatan publik tanpa mengorbankan keberlanjutan ekonomi sektor pertembakuan. P3M dan seluruh jejaring akan terus memantau perkembangan situasi dan siap memberikan kontribusi konstruktif dalam proses revisi dan implementasi PP 28 tahun 2024 demi tercapainya regulasi yang adil, efektif, dan berkelanjutan”, pungkas KH. Sarmidi Husna.

Adapun stakeholders yang hadir dalam Halaqah tersebut perwakilan dari asosiasi petani, asosiasi pedagang ritel, akademisi, ulama, dan pelaku industri. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa