Akurat

Viral Roti Aoka, Gapmmi: Sudah Ditangani BPOM

Silvia Nur Fajri | 22 Juli 2024, 19:50 WIB
Viral Roti Aoka, Gapmmi: Sudah Ditangani BPOM

AKURAT.CO Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) mengungkapkan kekhawatiran terkait dugaan adanya zat pengawet berbahaya dalam produk Roti Aoka.

Ketua Umum Gapmmi, Adhi S. Lukman, menyatakan bahwa kebenaran isu tersebut masih belum dapat dipastikan. "Itu sudah ditangani oleh BPOM, kita percayakan pada BPOM saja, kita juga baru dapat infonya," ujar Adhi di Aratotel Senayan, Jakarta pada Senin (22/7/2024).

Selanjutnya, Adhi menjelaskan bahwa kasus viral yang menyeret produsen Roti Aoka, PT Indonesia Bakery Family, saat ini sedang dalam penanganan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: HEBOH Roti Aoka Diduga Mengandung Bahan Pengawet Kosmetik, Produsen Bantah Hal Ini

Ia menegaskan bahwa Sodium Dehydroacetate, yang diduga terkandung dalam Roti Aoka, memang tidak termasuk dalam daftar bahan pengawet yang diperbolehkan oleh BPOM untuk produk makanan dan minuman.

"Banyak sih pengawet yang diperbolehkan, ada benzoat masih boleh. Propionat biasanya kalau roti, itu dibolehkan tapi tidak boleh melebihi batas yang telah ditentukan," jelas Adhi.

Sebelumnya, PT Indonesia Bakery Family (PT IBF) selaku produsen Roti Aoka telah memberikan klarifikasi terkait isu tersebut Jumat (19/7/2024). Serta, Head Legal PT IBF, Kemas Ahmad Yani, memastikan bahwa penggunaan bahan pengawet kosmetik dalam produk roti mereka adalah tidak benar.

"Produk Roti Aoka telah dilakukan pengujian oleh Badan Obat dan Makanan Republik Indonesia dan telah mendapatkan ijin edar untuk seluruh variannya sebagaimana tercantum dalam kemasan produk Roti Aoka," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (19/7/2024).

Kemas juga menambahkan bahwa seluruh produk Roti Aoka tidak mengandung Sodium Dehydroacetate dan masa kedaluwarsa produk mereka bukan 6 bulan seperti yang diberitakan beberapa media. Tuduhan ini telah memicu kekhawatiran dan keresahan di kalangan konsumen setia Roti Aoka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.