KPPU: Shopee Akui Dugaan Laporan Pelanggaran

AKURAT.CO PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) mengakui telah melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a terkait layanan jasa pengiriman di platform Shopee.
Pengakuan ini diberikan setelah kedua perusahaan menerima poin-poin perubahan perilaku yang ditetapkan oleh Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, (25/6/2024) di Kantor KPPU Jakarta.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan didampingi oleh Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso. Sidang ini dihadiri oleh para Terlapor beserta kuasa hukumnya.
“Shopee dan Shopee Express telah menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dan mengakui perbuatan sebagaimana diuraikan dalam LDP,” kata Ketua Majelis, Aru Armando dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).
Baca Juga: KPPU Terima Proposal Perubahan Perilaku Shopee
Pada tanggal 20 Juni 2024, Shopee mengajukan permohonan Perubahan Perilaku yang kemudian disetujui oleh Majelis Komisi dengan membacakan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku pada masing-masing Terlapor.
“Poin-poin dalam Pakta tersebut pada prinsipnya memuat bahwa masing-masing Terlapor mengakui perbuatan dan menerima LDP yang disampaikan oleh Investigator,” jelas Anggota Majelis, Gopprera Panggabean.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Shopee dan Shopee Express berkaitan dengan perilaku diskriminasi dan penyalahgunaan posisi dominan dalam layanan jasa pengiriman.
Pasal 19 huruf d UU No. 5/1999 melarang pelaku usaha melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Sementara itu, Pasal 25 ayat (1) huruf a UU No. 5/1999 melarang pelaku usaha menggunakan posisi dominannya dengan cara yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Pada sidang tersebut, kedua Terlapor menerima semua poin dalam Pakta Integritas, termasuk mengakui dugaan pelanggaran yang diuraikan dalam LDP. Penandatanganan Pakta Integritas akan dilakukan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Juli 2024.
Shopee dan Shopee Express menyatakan komitmennya untuk mematuhi semua poin yang telah disepakati dalam Pakta Integritas tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha di Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan bisnis kami dengan lebih baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar perwakilan Shopee dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Budi Joyo Santoso, “Pengakuan dan komitmen dari Shopee dan Shopee Express merupakan langkah positif dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia.” Ia menambahkan bahwa KPPU akan terus memantau pelaksanaan perubahan perilaku ini guna memastikan bahwa kedua perusahaan benar-benar mematuhi kesepakatan yang telah dibuat.
Untuk memantau perkembangan kasus ini lebih lanjut, masyarakat dan media dapat mengakses informasi jadwal sidang melalui tautan resmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










