AKURAT.CO Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa tambang yang akan dikelola oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara akan digarap oleh kontraktor.
Dirinya menyebut bahwa pihaknya sedang mencari formula agar kontraktor yang mengerjakan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan tersebut memiliki kapabilitas tinggi dan tidak memiliki konflik kepentingan. "Kami akan mencari formula agar kontraktor yang mengerjakan itu adalah kontraktor yang benar-benar profesional," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Bahlil menjelaskan bahwa izin tersebut hanya diberikan kepada ormas yang memiliki badan usaha, dan ditujukan untuk bekas wilayah izin usaha pertambangan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (WIUP PKP2B). Menurut dia, ormas yang telah menerima IUPK tidak dapat memberikan izin tambang tersebut kepada pihak lain. Ini dilakukan untuk mencegah kerugian negara.
Baca Juga: Faktor Historis Jadi Urgensi Jatah Tambang ke Ormas Keagamaan
"Pemerintah, setelah memberikan IUP ini kepada organisasi kemasyarakatan, akan mencari mitra sehingga IUP ini tidak dapat dipindahtangankan. Aturannya sangat ketat, tidak mudah karena IUP ini dipegang oleh koperasi organisasi kemasyarakatan itu, dan tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apapun," katanya.
Bahlil menyatakan bahwa regulasi terkait pemberian izin ini telah melalui tahapan yang komprehensif, mulai dari kajian akademis hingga mendapatkan persetujuan dari setiap kementerian/lembaga teknis.
"Proses pembuatan PP ini sudah melalui mekanisme kajian akademis dan diskusi mendalam antara kementerian/lembaga yang juga dibawa ke dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh menteri-menteri yang dipimpin oleh Bapak Presiden," jelasnya.
Sebagai Informasi sebelumnya Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru tersebut mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









