Akurat

Kemenhub Temukan 18 Bus Pariwisata Tanpa Izin Angkut

Silvia Nur Fajri | 25 Mei 2024, 19:12 WIB
Kemenhub Temukan 18 Bus Pariwisata Tanpa Izin Angkut

AKURAT.CO Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan 18 bus pariwisata tidak memiliki izin angkut karena belum mematuhi aturan KIR dan Kartu Pengawasan (KP). Temuan ini berdasarkan data pemeriksaan bus di wilayah DKI Jakarta, Banten, Kabupaten Bogor, dan Riau hingga Kamis (23/5/2024).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, menyatakan pihaknya telah memeriksa 67 bus pariwisata dan menemukan banyak yang belum mematuhi aturan. 

"Kami menemukan di lapangan masih banyak bus-bus pariwisata yang tidak memenuhi syarat administrasi, ada 12 bus (18 persen) yang masa berlaku KIR-nya habis dan ada 6 bus (9 persen) yang KP-nya tidak dilakukan perpanjangan. Bahkan ditemukan 2 bus dengan BLU-e palsu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5/2024).

Baca Juga: Terjadi Lagi! Kecelakaan Bus Rombongan Study Tour MIN 1 Pesisir Barat, Masuk Jurang Diduga Rem Blong

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa 46 bus pariwisata atau 69 persen mengantongi Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) dan 31 bus atau 46 persen KP-nya terdaftar. Sisanya ditemukan tidak memenuhi persyaratan administrasi seperti status KIR yang habis masa berlakunya dan KP yang tidak diperpanjang maupun tidak terdaftar. 

"Kasus seperti ini akan diteruskan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti agar memberikan efek jera," jelas Hendro Sugiatno.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam pada bus pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. "Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan untuk memastikan semua bus pariwisata mematuhi aturan yang berlaku," tuturnya.

Dengan temuan ini, Kemenhub berharap dapat meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang serta menegakkan peraturan dengan lebih tegas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.