JLL: Rumah Tapak di Bawah Rp2 M Kian Digandrungi
Demi Ermansyah | 13 Mei 2024, 16:17 WIB

AKURAT.CO Jones Lang Lasalle (JLL), salah satu perusahaan konsultan properti mengindikasikan bahwa permintaan akan rumah tapak di Indonesia terutama di segmen menengah ke bawah masih mengalami tren yang positif.
Menurut Kepala Riset JLL Indonesia, Yunus Karim, permintaan terbesar terjadi pada rumah tapak dengan harga di bawah Rp2 miliar.
Mengacu kepada data terakhir yang dikumpulkan oleh JLL menunjukkan bahwa sekitar 80% dari total penjualan rumah di kawasan perumahan besar dengan luas di atas 200 hektar (township) berada pada kisaran harga di bawah Rp2 miliar.
"Memang pasarnya di kisaran harga seperti itu. Kurang lebih 80 persen (penjualan) harga rumahnya sampai dengan Rp2 miliar, dan sekitar 70 persen untuk rumah yang harganya sampai Rp1,2 miliar," jelas Yunus pada saat konferensi pers bersama media di Jakarta, Senin (13/5/2024).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa tingginya permintaan ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk keterjangkauan harga.
Bahkan pengembang telah merespons dengan meluncurkan berbagai produk rumah tapak dengan harga yang beragam, terutama untuk segmen menengah ke bawah.
"Pengembang juga merespons itu, mereka bikin produk tidak cuma satu, tapi mereka bisa membuat berbagai macam produk, dan yang banyaknya di segmen yang (menengah ke bawah)," jelasnya.
Meskipun ada kekhawatiran tentang kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), pasar perumahan saat ini masih dinilai relatif sehat oleh JLL.
"Sebab pengembang terus aktif meluncurkan klaster baru di proyek perumahan yang sudah ada, bahkan di kota-kota yang sebelumnya kurang diminati," ucapnya kembali.
Dirinya menambahkan bahwa tingginya permintaan terhadap rumah tapak tidak lepas dari insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah baru.
Kebijakan ini berlaku dari November 2023 hingga Desember 2024, memberikan insentif atas pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









