BI Ajak Pemprov Aceh Maksimalkan Sektor Pariwisata

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) mengajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh untuk memanfaatkan sektor pariwisata yang kaya potensi guna mendorong pertumbuhan ekonomi di provinsi paling barat Indonesia ini.
Kemudian, Kepala Perwakilan BI Aceh, Rony Widijarto, mengatakan Aceh memiliki potensi wisata yang sangat baik. Rony menekankan perlunya pengembangan aksesibilitas, atraksi, amenitas, serta pelaku dan promosi pariwisata untuk meningkatkan kinerja sektor tersebut di Aceh.
"Aceh memiliki potensi wisata yang besar sehingga harus didukung penguatan Aksesibilitas, Atraksi, Amenitas, Pelaku dan Promosi (3A dan 2P)," katanya di Banda Aceh, dikutip Jumat (10/5/2024).
Baca Juga: Ini Cara KKP Maksimalkan Serapan Hasil Tangkapan Nelayan Aceh
Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas, BI mendorong pembangunan infrastruktur konektivitas menuju lokasi wisata baik darat, laut, maupun udara. Rony juga mendorong kerja sama dengan masyarakat atau pengusaha penyedia jasa transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas ke tempat wisata.
Di sisi atraksi, BI mendukung pengembangan desa-desa berbasis budaya dengan meningkatkan keterampilan masyarakat, mengadakan kegiatan festival budaya, dan menghilirisasi produk-produk UMKM unggulan sebagai cendera mata khas Aceh.
Sementara itu, dari segi amenitas, BI mendorong investasi untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas fasilitas akomodasi khususnya hotel.
"Mendorong pembentukan kawasan khusus wisata yang menyediakan area tempat pembelian suvenir, tempat ibadah, penyewaan sarana dan prasarana wisata, serta restoran," jelas Rony.
Terkait dengan pelaku dan promosi, BI mendorong pengembangan sumber daya manusia baik secara formal maupun nonformal untuk meningkatkan kualitas pelayanan di tempat wisata.
Mereka juga aktif dalam promosi wisata melalui media elektronik serta turut serta dalam kegiatan promosi pariwisata internasional yang dilakukan oleh pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










