Akurat

Plt Kepala BPS Sebut 17 Bandara Internasional Yang Dicabut Cuma Sumbang 169 Wisman di 2023

Silvia Nur Fajri | 3 Mei 2024, 09:03 WIB
Plt Kepala BPS Sebut 17 Bandara Internasional Yang Dicabut Cuma Sumbang 169 Wisman di 2023

AKURAT.CO Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) di 17 bandara yang kehilangan status internasionalnya pada tahun 2023 mencapai hanya 169 orang.

Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan angka tersebut hanya sekitar 0,0021% dari total kunjungan wisman melalui pintu udara utama lainnya di tahun tersebut.

"Jumlah wisman di 17 bandara yang kehilangan status internasionalnya hanya sebanyak 169 kunjungan wisman," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Selanjutnya, Amalia juga menyoroti jumlah perjalanan wisatawan domestik yang berangkat keluar negeri melalui 17 bandara tersebut, yang hanya mencapai 61.106 perjalanan atau sekitar 1,06% dari total perjalanan wisatawan nasional.

Hal ini menegaskan bahwa penurunan status internasional pada bandara tersebut tidak signifikan dalam hal jumlah kunjungan wisatawan.

Baca Juga: Bandara Internasional Yogyakarta Mulai Banjir Penumpang

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 pada tanggal 2 April 2024, yang menetapkan 17 bandar udara di Indonesia berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, keputusan ini bertujuan untuk mendukung sektor penerbangan nasional yang terdampak pandemi COVID-19.

Ia menambahkan bahwa keputusan ini telah melalui pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

"Tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi COVID-19. Keputusan ini juga telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi," kata Adita.

Meskipun status internasional dicabut, bandara yang status penggunaannya sebagai bandara domestik tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan dalam mengurangi jumlah bandara internasional di Indonesia, dari 34 bandara menjadi 17 bandara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.