Akurat

Isu Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Ekonom: Tak Konsisten Dengan Persaingan Bebas

Silvia Nur Fajri | 27 April 2024, 16:22 WIB
Isu Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Ekonom: Tak Konsisten Dengan Persaingan Bebas

AKURAT.CO Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) baru-baru ini menyatakan polemik warung kelontong, termasuk warung Madura beroperasi 24 jam di Bali harus mengedepankan kesetaraan persaingan usaha.

Menanggapi itu, Ekonom Senior Ichsanuddin Norsy menekankan bahwa dalam perspektif persaingan, kecepatan dan ketersediaan 24 jam untuk pengiriman menjadi hal yang penting. 

"Persaingan dalam dunia bisnis tidak mengenal waktu," katanya kepada Akurat.co, Sabtu (27/4/2024).

Baca Juga: Warung Madura vs Ritel, Ini Positioning KemenkopUKM

Kemudian, Ichsanuddin mengaitkan hal ini dengan penerapan demokrasi liberal dan ekonomi persaingan bebas di Indonesia yang tidak konsisten.

Dalam pandangannya, warung kelontong seharusnya diperbolehkan buka 24 jam, sebagaimana restoran cepat saji seperti McDonald’s dan KFC yang sudah mendapat persetujuan untuk buka 24 jam.

"Boleh dibilang tidak mahal, efisien, cepat juga terjamin produknya," lanjut Ichsanuddin.

Selain itu, ia juga menyoroti tren modern seperti coffee shop yang buka 24 jam, menunjukkan bahwa perusahaan dalam industri makanan cepat saji dan sejenisnya telah beradaptasi dengan kebutuhan pasar yang dinamis dan memiliki strategi bisnis yang cepat tanggap.

Sehingga, Ichsanuddin menekankan pentingnya kenyamanan dan efisiensi dalam bisnis.

Ia berpendapat bahwa jika ada larangan baru terkait jam operasional, maka aturan tersebut seharusnya disesuaikan dengan prinsip-prinsip persaingan bebas dan mekanisme pasar yang berlaku. 

"Larangan operasi 24 jam itu tidak adil, berpihak kepada pemodal besar, dan rasis," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.