Akurat

Warung Madura vs Ritel, Ini Positioning KemenkopUKM

Silvia Nur Fajri | 27 April 2024, 16:10 WIB
Warung Madura vs Ritel, Ini Positioning KemenkopUKM

AKURAT.CO Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM), Arif Rahman Hakim menegaskan kesetaraan menjadi hal yang utama dalam persaingan usaha antara peritel dan pemilik warung Madura di Bali.

Pernyataan tersebut ia lontarkan untuk merespons kabar banyaknya minimarket di Bali yang merasa bersaing dengan warung Madura yang tak dilarang beroperasi atau buka 24 jam.

"Pada prinsipnya, kita mendorongnya supaya semua pelaku usaha mematuhi aturan. Jadi kalau memang regulasi jam kerjanya ya tentu kita meminta supaya dipatuhi. Jadi kepatuhan terhadap aturan itu menjadi perhatian kita," ujarnya di Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Arif merujuk pada Perda Kabupaten Klungkung, Bali Nomor 13 Tahun 2018 yang mengatur jam operasional pelaku usaha ritel modern, minimarket, supermarket, hypermarket dan departemen store dengan batasan jam operasional tertentu. 

Sementara warung Madura secara spesifik tidak dilarang beroperasi 24 jam dalam beleid tersebut. Dalam konteks upaya menjaga persaingan yang sehat, Arif menekankan pentingnya penegakan regulasi untuk memastikan setiap pelaku usaha beroperasi dalam kerangka hukum yang sama.

Baca Juga: Ramai Wacana Warung Madura Tak Boleh Buka 24 Jam, Ini Klarifikasi Kemenkop UKM

"Prinsipnya kita meminta semuanya patuh pada regulasi. Kalu tadi ada yang concern (ritel protes misalnya) kita nanti akan cek di kami ada deputi bidang usaha mikro untuk komunikasi perihal itu (concern) supaya terjadi persaingan yang setara lah atau sehat," imbuhnya.

Di tengah polemik tersebut, nyatanya keberadaan warung Madura dan diferensiasinya yang beroperasi 24 jam dengan ciri khas etalase bensinya nyatanya diakui banyak menguntungkan bagi masyarakat.

Handri, warga Depok berusia 35 tahun mengaku kehilangan saat warung Madura langganannya berhenti beroperasi 24 jam mengikuti jam operasional kompetitornya, warung Ucok. Kedua warung yang letaknya berseberangan tersebut awalnya beroperasi 24 jam namun seiring menurunnya kunjungan pembeli, tak lagi beroperasi 24 jam.

"Sekarang kalau mau cari rokok atau isi bensin pagi-pagi susah sejak warung (Madura) dekat rumah tutupnya jam 24.00 WIB. Sejak kompetitornya (warung Ucok) tutup jam 12 (malam), jadi ikut tutup jam 12 (malam)," ujar Handri kepada Akurat.co, Sabtu (27/4/2024).

Keberpihakan

Dalam beberapa kasus, stance atau posisi KemenkopUKM sendiri lazimnya lantang membela kepentingan pengusaha cilik atau UMKM. Sebut saja TikTok Shop yang akhirnya harus merger dengan Tokopedia demi bisa menghadirkan kembali TikTok Shop di Tanah Air. Itupun masih terus ditentang oleh MenkopUKM.

"(Seharusnya media sosial dan e-commerce) dipisah dong, kita ada dua hal kan, TikTok investasi di Tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya. Kita nggak masalahin TikTok investasi di Tokopedia-nya, kita masalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok shop itu terintegrasi dengan medsos," terang Teten Masduki pada 19 Februari 2024 lalu.

Kemudian juga dalam kasus kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM per Oktober 2024 mendatang, Menteri Teten tegas meminta diundur. Pasalnya, kebanyakan UMKM menyatakan belum siap meski aturan ini sudah disosialisasi jauh-jauh hari dan dilaksanakan secara bertahap.

"Prediksi kita, tidak mungkin bisa 100% lah. Para pelaku UMKM yang paling besar kan di kuliner ya, termasuk ini di dunia usaha misalnya herbal, kosmetik. Sehingga diperlukan relaksasi, relaksasinya seperti apa? Penundaan kewajiban mereka untuk supaya sertifikasi halal, karena kalau nggak nanti mereka tersangkut masalah hukum," kata Teten 8 April 2024 lalu.

Bukan yang Pertama

Perda Kabupaten Klungkung, Bali Nomor 13 Tahun 2018 bukanlah regulasi pertama yang menyenggol peritel modern.

Jauh sebelum ini, Gubernur DKI penerus Ali Sadikin, Tjokropranolo merasa kehadiran swalayan meresahkan dan mengancam kelangsungan usaha pasar tradisional. Hal ini wajar, mengingat tak kurang dari 26 gerai swalayan sudah memenuhi Jakarta kala itu. Namun pernyataan tersebut dibantah oleh pelaku usaha swalayan karena menilai masing-masing sudah punya pasarnya sendiri.

Tegas, Gubernur Tjokro mengeluarkan SK Gubernur Nomor 240/1983 yang mewajibkan pelaku swalayan menyediakan ruang usaha di bangunan mereka. Lalu juga dikeluarkan SK Gubernur Nomor 241/1985 yang mewajibkan pendirian swalayan berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional serta dihapuskannya istilah supermarket menjadi swalayan.

Namun seiring perkembangan zaman, perkembangan ekonomi dan regulasi tata ruang perkotaan, aturan main ini dinilai tak lagi relevan. Saat ini pasar swalayan hadir di titik manapun, di berbagai kota dan daerah di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.