Akurat

Dipanggil KPPU Soal Dugaan Kartel, Batik Air Mangkir

Silvia Nur Fajri | 5 April 2024, 15:09 WIB
Dipanggil KPPU Soal Dugaan Kartel, Batik Air Mangkir

AKURAT.CO Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019 dan untuk menyelidiki kenaikan harga tiket pesawat yang terjadi saat ini.

Enam maskapai memenuhi panggilan tersebut, sedangkan Batik Air Indonesia tidak hadir. KPPU sedang mengumpulkan data dari maskapai dan Kementerian Perhubungan terkait masalah ini.

Sebelumnya, KPPU telah menegaskan akan memanggil tujuh maskapai yang terbukti terlibat dalam kartel harga tiket. Proses pemanggilan dilakukan antara tanggal 26 Maret hingga 2 April 2024.

Baca Juga: KPPU Dalami Potensi Kartel Harga Tiket Pesawat, Singgung Subclass

Maskapai yang dipanggil antara lain Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Lion Air, Batik Air Indonesia, Wings Air Abadi, Sriwijaya Air, dan NAM Air. KPPU juga mengundang Kementerian Perhubungan untuk memberikan informasi tambahan.

Selama pertemuan, KPPU melakukan klarifikasi atas implementasi Putusan, tren kenaikan harga tiket, serta penjualan tiket sub-class dengan harga tertinggi menjelang dan setelah lebaran serta potensi adanya kartel.

Beberapa maskapai, seperti Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, dan NAM Air, hadir dan menyampaikan dokumen yang diminta, sedangkan Lion Air dan Wings Air Abadi hadir tetapi belum memberikan dokumen yang diminta.

Menyikapi respons tersebut, KPPU menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mereka meminta agar maskapai kooperatif dalam memberitahukan setiap kebijakan yang berpengaruh pada persaingan usaha dan memberikan informasi yang diminta.

"Para maskapai harus mematuhi Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Mereka harus menunjukkan sikap koperatif untuk memberitahukan secara tertulis setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, serta informasi dan dokumen yang diminta agar dapat dinilai apakah mereka menjalankan Putusan," tulis dalam keterangan resmi KPPU, Jumat (5/4/2024).

Selain memanggil maskapai, KPPU juga akan meminta keterangan dari agen perjalanan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang kebijakan maskapai.

Setelah menerima semua dokumen, KPPU akan menganalisis perilaku maskapai untuk menentukan apakah ada indikasi persaingan usaha tidak sehat dan dapat melakukan tindakan lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.