Guru Besar UIN Sebut Ketimpangan Standar Pendidikan Jadi Tantangan Ekonomi Syariah

AKURAT.CO Perbedaan signifikan dalam pendekatan pendidikan antara Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama menimbulkan ketimpangan dalam standar pendidikan yang ujungnya berdampak ke industri ekonomi syariah nasional.
Hal tersebut diungkap oleh Guru Besar dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Prof. Nur Hidayah dalam sebuah Diskusi Publik bertajuk Mengkonkritkan Omon-omon Ekonomi Syariah: 5 Tantangan Utama dan Opsi Solusi di Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Kemudian, Nur Hidayah menekankan perlunya penyesuaian standar pendidikan agar lebih sejalan dengan nilai-nilai agama.
Baca Juga: Ganjar-Mahfud Punya Visi RI Jadi Pusat Ekonomi Syariah, Begini Capaian Pemerintah Saat Ini
"Salah satu tantangan yang kita hadapi adalah adanya ketimpangan dalam standar pendidikan antara Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama. Kita perlu mendamaikan dan mendekatkan standar tersebut agar lebih sejalan dengan nilai-nilai agama," kata Nur Hidayah.
Selanjutnya, ia juga menjelaskan tentang upaya pemerintah dalam memajukan ekonomi syariah dan menyoroti kebutuhan akan masterplan ekonomi syariah yang komprehensif untuk menghadapi tantangan masa depan.
"Perlu ada upaya yang lebih serius dalam menyusun masterplan ekonomi syariah. Hal ini penting untuk menghadapi tantangan masa depan dan memajukan ekonomi syariah di Indonesia," ujarnya.
Diskusi ini juga mencakup penekanan pada perlunya integrasi antara sektor riil dan sektor keuangan syariah untuk menciptakan ekosistem yang kuat. Dan ia menegaskan bahwa kolaborasi antara berbagai sektor sangat penting dalam memajukan ekonomi syariah secara menyeluruh.
Dengan demikian, Nur Hidayah menggarisbawahi bahwa peningkatan kualitas pendidikan, dukungan riset dan pengembangan, serta integrasi sektor-sektor ekonomi syariah merupakan kunci untuk menghadapi tantangan dan memajukan ekonomi syariah di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










