Ketua INSA Dukung Amandemen UU Pelayaran Demi Perkuat Industri Nasional

AKURAT.CO Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Indonesian National Shipowners' Association (INSA),Carmelita Hartoto mengemukakan pendapatnya terkait rencana perubahan kedua Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Menurutnya, Undang-Undang tersebut telah memberikan manfaat signifikan bagi stakeholder di bidang pelayaran dengan memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang diperlukan.
"Saya berpendapat bahwa Undang-Undang Pelayaran tersebut sudah cukup dirasakan memberikan manfaat. Kepastian hukum dan perlindungan bagi kami, stakeholder di bidang pelayaran, telah berhasil menumbuhkan industri pelayaran nasional," kata Carmelita dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Baca Juga: Menhub Apresiasi Kolaborasi PLN dan INSA Amankan Pasokan Energi Primer
Kemudian, Carmelita menegaskan bahwa dalam kurun waktu sekitar 15 tahun, industri pelayaran nasional telah mengalami pertumbuhan yang pesat dan berhasil menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Namun demikian, dia menyadari perlunya penyempurnaan Undang-Undang tersebut untuk menjaga kestabilan dan harmonisasi industri pelayaran nasional.
Selanjutnya, ia menyampaikan usulan untuk memperkuat UU No 17 Tahun 2008. Salah satu fokus utama adalah penguatan kapasitas, yang dianggap penting mengingat peran armada nasional sebagai komponen pertahanan dan keamanan negara.
"Kami memandang perlunya penguatan tersebut mengingat bahwa sanksi Kapolres merupakan kedaulatan negara terkait dengan peran armada nasional sebagai komponen pertahanan dan keamanan negara," ungkap Carmelita.
Adapun usulan perubahan termasuk perubahan ayat 2 pasal 29 serta penambahan beberapa pasal lainnya, yang bertujuan untuk menguatkan ketentuan mengenai badan usaha patungan antara badan usaha asing dengan badan usaha nasional.
Selain itu, ia menegaskan perlunya amandemen beleid ini untuk mencegah praktek investasi yang merugikan industri pelayaran nasional dan tidak memberikan manfaat pada ekonomi nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










