Akurat

Gugatan Shopee ke Mantan Karyawan Ditolak Hakim Singapura

Yosi Winosa | 3 Februari 2024, 20:55 WIB
Gugatan Shopee ke Mantan Karyawan Ditolak Hakim Singapura

AKURAT.CO Seorang hakim Singapura telah menolak gugatan yang dilayangkan Shopee terhadap Lim Teck Yong, mantan karyawan senior Shopee di kantor Singapura dan Brasil.

Shopee telah menggugat Lim, yang posisi terakhirnya adalah direktur eksekutif operasi di Shopee Brasil, karena bergabung dengan ByteDance beberapa minggu setelah meninggalkan jabatannya di Shopee pada pertengahan tahun 2023.

Mengutip Tech in Asia, perusahaan e-commerce tersebut berpendapat bahwa langkah tersebut melanggar klausul non-kompetisi dan non-solicitation dalam kontrak kerja Lim.

Baca Juga: Shopee Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk S1 Semua Jurusan, Cek Kualifikasi Lengkapnya di Sini

Oleh karena itu, perusahaan meminta putusan sela atau interim untuk mencegah Lim bergabung dengan ByteDance dan mengajak klien dan karyawan Shopee. Perusahaan juga meminta putusan sela untuk melarang Lim bergabung dengan pesaing Shopee manapun

"Namun, Hakim Kwek Mean Luck menemukan bahwa Shopee tidak menunjukkan pertanyaan serius untuk diadili tentang apakah ada pelanggaran terhadap klausul non-kompetisi dan non-solicitation, serta springboard injunction," tulis Tech in Asia dikutip Sabtu (3/2/2024).

Untuk klausul non-kompetisi, Shopee berpendapat bahwa Lim terpapar dengan pengetahuan umum selama pertemuan manajemen regional, yang menurut perusahaan bersifat rahasia.

Namun Kwek menemukan keraguan serius tentang kurangnya kepentingan kepemilikan yang sah atau legitimate proprietary interest dan kewajaran pembatasan geografis/ reasonableness of the geographical restraint.

Terkait klausul geografis, akan mengecualikan Lim untuk dipekerjakan di semua pasar di mana Shopee beroperasi, kata Kwek seperti yang ditunjukkan pada teks putusan, yang ia ragukan akan dianggap masuk akal.

Terkait klausul non-solicitation dan springboard injunction (tidak menggunakan informasi perusahaan yang bersifat rahasia untuk keuntungan bisnis kompetitor), Shopee tidak menunjukkan bahwa Lim akan melanggar larangan ini atau ada risiko penyalahgunaan informasi.

"Saya menemukan bahwa Shopee tidak menunjukkan bahwa ia memiliki prospek kesuksesan yang secara substansi dan kenyataan ada. Prospeknya sangat kecil sehingga tidak memiliki substansi dan kenyataan," imbuh Kwek.

Lim bergabung dengan Shopee pada Agustus 2015. Dia terutama memegang posisi di kantor pusatnya di Singapura, terakhir menjabat sebagai direktur eksekutif operasi regional sebelum pindah ke Brasil pada Januari 2021.

Menurut teks putusan, Lim telah menjabat sebagai pemimpin tata kelola TikTok Shop dan berpengalaman di tim middle platform sejak 11 September 2023.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa