Akurat

Tersangkut Kasus Suap ke Sejumlah Kementerian RI, Begini Penjelasan SAP

M. Rahman | 18 Januari 2024, 16:11 WIB
Tersangkut Kasus Suap ke Sejumlah Kementerian RI, Begini Penjelasan SAP

AKURAT.CO SAP, perusahaan perangkat lunak (software) asal Jerman buka suara usai terseret kasus suap ke sejumlah Kementerian/ Lembaga di Indonesia dan 6 negara lainnya.

Manajemen pusat SAP mengatakan saat ini pihaknya bekerja sama dengan pihak berwenang, dan penyelesaian terhadap isu-isu ini menutup semua masalah compliance yang diselidiki di Indonesia, Malawi, Kenya, Tanzania, Ghana, Azerbaijan dan Afrika Selatan.

Ditegaskan, perusahaan telah berpisah dari semua pihak yang bertanggung jawab atas isu ini lebih dari lima tahun yang lalu. Perilaku masa lalu dari mantan pegawai dan mantan mitra tertentu tidak mencerminkan nilai-nilai SAP atau komitmen perusahaan terhadap perilaku etis.

Baca Juga: Riset SAP: Mayoritas Perusahaan RI Akui Investasi Teknologi Berkelanjutan Dulang Profit

"SAP telah melakukan peningkatan yang signifikan terhadap program compliance dan kontrol internal kami selama beberapa tahun terakhir. Bahkan, otoritas AS dan Afrika Selatan secara khusus menggarisbawahi remediasi SAP yang kuat, proses kontrol yang kokoh, dan peningkatan proses compliance," ujar manajemen dalam laman resmi, dikutip Kamis (18/1/2024).

Ditambahkan, sebagaimana dinyatakan dengan jelas dalam Kode Global Etik dan Perilaku Bisnis untuk Karyawan, SAP tidak mentolerir pelanggaran compliance dan tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan pelanggan dan mitra untuk fokus terhadap inovasi, keahlian, dan sumber daya perusahaan dalam membantu transformasi bisnis dan mendorong inovasi dan kemakmuran di Indonesia dan seluruh wilayah di mana SAP beroperasi.

"Kami menyambut baik kesepakatan yang telah dicapai oleh SAP dengan Departemen Kehakiman (DOJ) AS, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) dan Otoritas Penuntut Nasional (NPA) Afrika Selatan terkait isu-isu seputar compliance yang sudah lama terjadi, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan Indonesia yang sesuai dengan U.S. Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) karena jangkauannya di luar negeri," imbuh manajemen pusat.

Diketahui, SEC lewat unit Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) melakukan investigasi yang dilaksanakan oleh Sana Muttalib dan Sonali Singh dan diawasi oleh Ansu N. Banerjee atas praktik suap oleh SAP SE. 

Hasil investigasi menunjukkan SAP melanggar ketentuan FCPA dengan mempekerjakan perantara dan konsultan pihak ketiga setidaknya sejak Desember 2014 hingga Januari 2022 untuk membayar suap kepada pejabat pemerintah untuk mendapatkan bisnis dengan pelanggan sektor publik di tujuh negara tersebut.

Menurut SEC, SAP secara tidak akurat mencatat suap tersebut sebagai biaya bisnis yang sah dalam pembukuan dan catatannya, terlepas dari kenyataan bahwa beberapa perantara pihak ketiga tidak dapat menunjukkan bahwa mereka menyediakan layanan yang telah dikontrak. SAP juga dinilai gagal menerapkan kontrol akuntansi internal yang memadai atas pihak ketiga dan tidak memiliki kontrol tingkat entitas yang memadai atas anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya.

Menurut dokumen pengadilan, SAP dan rekan-rekan konspiratornya melakukan pembayaran suap dan memberikan hal-hal lain yang berharga yang ditujukan untuk kepentingan pejabat luar negeri Afrika Selatan dan Indonesia, memberikan uang dalam bentuk pembayaran tunai, kontribusi politik, dan transfer kawat dan transfer elektronik lainnya, serta barang-barang mewah yang dibeli selama perjalanan belanja.

Terkait kasus di Afrika Selatan, antara sekitar tahun 2013 dan 2017, SAP, melalui beberapa agennya, terlibat dalam skema untuk menyuap pejabat Afrika Selatan dan memalsukan pembukuan, catatan, dan akun SAP, semuanya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang tidak semestinya bagi SAP.

Suap tersebut terkait dengan berbagai kontrak dengan berbagai departemen, agensi, dan lembaga di Afrika Selatan, termasuk Kota Johannesburg, Kota Tshwane, Departemen Air dan Sanitasi (badan usaha milik negara Afrika Selatan dan penjaga layanan air yang dikontrol negara), dan Eskom Holdings Limited (badan usaha milik negara Afrika Selatan dan perusahaan energi yang dikontrol negara).

Sementara untuk kasus di Indonesia, antara sekitar tahun 2015 dan 2018, SAP, melalui beberapa agennya, terlibat dalam skema untuk menyuap pejabat Indonesia untuk mendapatkan keuntungan bisnis yang tidak semestinya bagi SAP sehubungan dengan berbagai kontrak di antara SAP dan departemen, lembaga di Indonesia, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI). Atas berbagai kasus suap tersebut, SAP didenda total USD220 juta. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa