Dikebut, Pemerintah Targetkan RPP KEN Rampung Tahun 2024

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong segera diselesaikannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).
Hal ini disampaikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) saat memimpin sidang DEN Pertama Tahun 2024 melalui konferensi video. "RPP KEN ini kita harapkan selesai di bulan Juni. Perlu diintensifkan lagi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyelesaian RPP KEN tersebut," tegas Arifin dikutip Kamis (11/1/2023).
Ditambahkan, RPP KEN merupakan payung hukum untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional. RPP ini mengatur berbagai aspek terkait energi nasional, mulai dari bauran energi, pemanfaatan energi terbarukan, hingga kebijakan impor energi.
Baca Juga: Seriusi Dekarbonisasi, Pemerintah Bakal Revisi Kebijakan Energi Nasional
"Proses penyusunan RPP KEN telah melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian/Lembaga terkait, asosiasi, dan akademisi. Namun, hingga saat ini, RPP KEN masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," imbuh Arifin.
Arifin menyatakan bahwa proses penggantian anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan telah dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. "Kita berpegang kepada apa yang menjadi aturan DEN dan apa yang menjadi aturan KPU," terang Arifin.
Senada, Anggota DEN, Musri Mawaleda mengatakan hingga Desember 2023, (DEN) telah menyelesaikan finalisasi Panitia Antar Kementerian, konsultasi dengan DPR, dan harmonisasi dengan Kemenkumham.
Konsultasi dengan DPR telah dilakukan sebanyak dua kali dalam bentuk FGD, sedangkan harmonisasi dengan Kemenkumham sampai saat ini masih berlangsung, tinggal menunggu tahapan pleno dari Kemenkumham.
"Selain progres RPP KEN, sidang Anggota DEN Pertama Tahun 2024 juga membahas penggantian anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan karena mereka terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif Pemilu 2024, ujar Musri.
Diketahui, mekanisme pemberhentian Anggota Dewan Energi Nasional dari unsur Pemangku Kepentingan melalui Sidang Anggota DEN, telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










