TikTok Shop Diisukan Come Back Ke RI, Zulhas: Silahkan Selama Ikut Aturan

AKURAT.CO Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) buka suara terkait isu masuknya kembali TikTok Shop ke Indonesia. Dia pun mempersilahkan asalkan memenuhi peraturan yang ada di Indonesia.
Sebelumnya, TikTok dikabarkan akan kembali mengoperasikan TikTok Shop di Tanah Air dengan menggandeng salam satu e-commerce lokal. Adapun isu yang beredar di masyarakat saat ini ialah TikTok akan menggandeng Tokopedia.
“Asal sesuai aturan boleh, kita tidak anti asing diatur yang penting ditata, agar bisa mendukung UMKM kita mengembangkan pasarnya bahkan hingga internasional ekspor,” kata Zulhas usai acara pengukuhan guru besar di Bidang Ilmu Sosial Humaniora Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Baca Juga: TikTok Shop Disebut Bakal Kembali Hadir Di Indonesia, Gabung GoTo?
Meskipun begitu, dia mengatakan saat ini, dirinya belum dapat surat resmi terkait masuknya kembali TikTok Shop ke Indonesia.
“Saya belum dapet suratnya dan belum dapat pemberitahuan,” jelasnya.
Dia mengatakan kalau hal itu terjadi maka TikTok Shop harus mampu mendukung UMKM lokal bukan mematikan UMKM Indonesia.
“Kalau itu gapapakan sama-sama menguntungkan yang selama inikan barang dari luar (masik ke RI) UMKM kita mati. Yang harus kita balik UMKM kita masuk platform digital bisa diakses seluruh masyarakat Indonesia dan luar negeri,” tutup Zulhas.
Tambahan informasi, sebelumnya Mendag juga mengatakan pihaknya sejauh ini belum bertemu manajemen TikTok Indonesia yang mengajukan izin penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai e-commerce ini. Ia pun menepis beredarnya kabar pihaknya sudah bertemu dengan pihak TikTok.
Ia menegaskan jika TikTok Shop ingin kembali, harus menuruti aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bertujuan untuk menata sistem perdagangan di Tanah Air.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan








