Bantu Digitalisasi UMKM, Zulhas Apresiasi Whatsapp Business

AKURAT.CO Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan atau yang sering disebut Zulhas mengatakan, digitalisasi harus menguntungkan bagi semua pihak. Menurutnya, kehadiran Whatsapp Business menghadirkan dukungan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk berkembang.
Hal tersebut disampaikan Zulhas di acara Whatsapp Business Summit Indonesia di Jakarta pada Rabu 1 November 2023.
“Kita apresiasi kehadiran Whatsapp Business untuk mendorong UMKM Indonesia, Jika ingin mempertahankan usahanya maka kita harus adaptif dan tidak cukup menggunakan cara-cara lama,” kata Zulhas di Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Baca Juga: WhatsApp Business Hadirkan Fitur Keranjang, Belanja Bisa Langsung di Aplikasi
Lebihrinci, Zulhas menjelaskan bahwa kontribusi ekonomi digital dan UMKM bagi perekonomian nasional menyentuh USD77 miliar pada tahun 2022 atau menyentuh angka 39,7% ekonomi digital di ASEAN.
Selanjutnya, nilai transaksi E-commerce pada tahun 2022 mencapai Rp475,3 triliun atau tumbuh 18,7% secara tahunan (year on year/yoy), dan UMKM yang terdigitalisasi sebesar 21 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar Rp9.580 triliun.
“Ini salah satu perkembangan yang sangat cepat ekonomi digital kita. Sehingga, pemerintah akan mengatur dan menjaga ekosistem ini agar saling menguntungkan. Whatsapp juga tidak mau kalau nggak ada manfaatnya bagi mereka,” ucap Zulhas.
Sementara, Zulhas menilai kehadiran Whatsapp sebagai social commerce yang dapat membantu para UMKM dengan tidak mematikan pasar dagang lainnya.
“Saya rasa whatsapp ini masuknya sosial commerce yang paling cocok, karena social commerce ini hanya bisa dilakukan dalam kegiatan promosi barang atau jasa. Jadi kami sudah mengatur dan ada aturannya dalam Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) No. 31 tahun 2023,” ungkap Mendag.
Oleh karena itu, kolaborasi Whatsapp melalui Meta yang telah membantu dan mendorong transformasi digital untuk meningkatkan kapasitas UMKM dan menciptakan ekosistem perdagangan online yang aman bagi konsumen Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan








