Angin Segar Industri Otomotif, Pemerintah Bakal Bebaskan Pajak Impor Mobil Listrik CBU

AKURAT.CO Pemerintah akan segera menerapkan kebijakan baru terkait pemberian insentif bebas pajak bagi mobil listrik impor berlabel completely built up (CBU). Kebijakan rancangan intensif yang digagas oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tersebut, kini sudah mulai diajukan ke kementerian terkaitan.
Perkembangan terbaru, kini Kementerian Perindustrian menyatakan rancangan intensif pembebasan pajak pada mobil listrik impor berlabel CBU telah berada pada tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan adanya pengajuan terkait rancangan intensif tersebut, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Taufiek Bawazier menyatakan, peraturan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan pada Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 akan direvisi.
Baca Juga: APBN 2024, Pemerintah Jangan Hanya Pikirkan Mobil Listrik
Taufiek Bawazier juga menjelaskan, tujuan diajukannya rancangan intensif tersebut adalah penekanan harga mobil listrik di Indonesia hingga dapat menyesuaikan dengan pasokan EV lokal. Rancangan intensif tersebut juga secara tidak langsung sebagai salah satu cara mendobrak jumlah pabrik penghasil kendaraan di Indonesia agar harganya bisa turun.
Oleh karena itu, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 pemerintah sudah memberikan insentif baik pada konsumen dan industri manufaktur. Beberapa insentif yang diberikan pemerintah terhadap konsumen anatara lain suku bunga rendah hingga uang muka 0%, diskon isi ulang daya listrik, pelat nomor khusus, PPN DTP dan PPnBM 0%, serta BBN dan PKB KBLBB 0% dari dasar pengejaan pajak yang telah ditentukan.
Selain itu, intensif yang diberikan pemerintah terhadap industri manufaktur antara lain meliputi super tax deduction, tax allowance, mini tax holiday, BMDTP, hingga fasilitas bea masuk. Hal ini juga diharapkan dapat memicu produksi beragam jenis KBLBB untuk ada di Indonesia.
Terkait hal ini, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa Presiden Indonesia, Joko Widodo telah memberikan instruksi percepatan pada pembangunan investasi pada sektor mobil listrik di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit








