Mendagri: UU Satu Data Indonesia Perkuat Integrasi Data untuk Pembangunan Daerah

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menilai, Undang-Undang (UU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) dapat menjawab persoalan keterpisahan sistem data antarkementerian dan lembaga (K/L).
Melalui interoperabilitas, berbagai sistem tersebut dapat saling terhubung dan bertukar data secara otomatis untuk mendukung perencanaan pembangunan daerah.
Hal itu disampaikan Tito saat menghadiri Sosialisasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurut Tito, keterhubungan data antarkementerian dan lembaga akan memudahkan pemerintah daerah (Pemda) menyusun rencana pembangunan, mulai dari tingkat desa, kabupaten/kota, hingga provinsi.
"Ada satu missing link [koneksi antardata K/L] di situ. Sehingga kalau kami berpendapat, satu data ini mungkin fokusnya di interoperabilitas itu," kata Tito.
Ia menjelaskan, integrasi data akan meningkatkan manfaat informasi yang dimiliki setiap K/L untuk kebutuhan perencanaan hingga evaluasi pembangunan.
Data Badan Pusat Statistik (BPS), seperti inflasi dan pengelompokan desil, misalnya, dapat dihubungkan dengan data program dari berbagai kementerian, antara lain Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta Kementerian Pertanian (Kementan).
Data tersebut juga dapat diintegrasikan dengan informasi milik Pemda sehingga pemerintah dapat menentukan program dan intervensi pembangunan yang lebih tepat sasaran.
"Kami melihat bahwa untuk memutus kesulitan-kesulitan itu, inilah pentingnya kita mengintegrasikan semua pemilik data. Ini diintegrasikan dalam satu sistem, yaitu Satu Data Indonesia," ujarnya.
Meski mendukung penerapan UU Satu Data Indonesia, Tito mengingatkan tiga aspek yang perlu diperhatikan dalam implementasinya.
Pertama, menghindari benturan kewenangan karena tugas dan kewenangan masing-masing K/L telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kedua, memastikan pertukaran data tidak membahayakan keamanan negara, terutama yang berkaitan dengan informasi sensitif. Ketiga, memperkuat aspek keamanan siber (cybersecurity).
"Kami kira demikian, kami dari Kemendagri tentu mendukung sepenuhnya Undang-Undang Satu Data Indonesia," tutupnya.
Baca Juga: Hadir di Kantor Good Doctor, PINTU Beri Edukasi Investasi di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit








