Akurat

Simak Alasan Shopee Hentikan Transaksi Cross Border

Rahma Maulidia | 6 Oktober 2023, 18:20 WIB
Simak Alasan Shopee Hentikan Transaksi Cross Border

AKURAT.CO Para pengguna platform e-commerce Shopee tidak lagi dapat melakukan transaksi cross border. Hal ini telah dihentikan sejak Rabu (4/10/2023) pukul 22.00 WIB.

Cross border yang dilarang Shopee tersebut merupakan sebuah transaksi produk impor yang langsung ke tangan konsumen. Adapun tujuan transaksi ini untuk meningkatkan peluang produk lokal dalam upaya mengakses pasar ekspor secara langsung.

Diketahui hingga kini, terdapat 20 juta produk UMKM lokal yang telah tersedia di berbagai platform, termasuk Shopee dan di kawasan negara, seperti ASEAN, Asia Timur dan Amerika Latin. 

Baca Juga: Tidak Ada Monopoli: Penjual Di TikTok Shop Juga Terhubung Ke Lazada Dan Shopee

Alasan Shopee Hentikan Cross Border

Dikutip dari beberapa sumber, Jumat (6/10/2023), Head of Public Policy Shopee Indonesia Radityo Triatmojo mengatakan alasan pemberhentian transaksi cross border adalah untuk  mematuhi segala peraturan di Indonesia.

Seperti yang tercantum pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (MSE). Permendag ini mulai berlaku di Indonesia sejak 26 September 2023.

Dalam pasal 19 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-commerce wajib menerapkan harga minimum produk impor sebesar 100 dolar per unit.

Baca Juga: Shopee Live VS Tiktok Live, Siapa Paling Unggul?

Selain itu, Radityo menyatakan transaksi cross border di Shopee terbilang sangat kecil. Jika dijumlahkan hanya sampai sekitar satu persen.

“Produk cross border di Shopee bukan produk yang bersaing dengan produk UMKM. Karena kami sudah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM sesuai arahan Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2021 lalu,” tambah Raditya.

Meski begitu, Shopee telah menyediakan Positive List atau daftar barang impor yang diperbolehkan cross border langsung masuk ke Indonesia melalui platform online.

Baca Juga: Resmikan Gudang Terbaru Shopee, Mendag: E-Commerce Dorong UMKM Go Internasional

Imbas Social Commerce Tiktok Shop

Awalnya, Tiktok merupakan sebuah platform media sosial yang menyajikan berbagai macam video singkat dan live streaming. Namun seiring berjalannya waktu, Tiktok terus mengembangkan diri menjadi social commerce atau dikenal sebagai Tiktok Shop.

Layanan social commerce Tiktok dianggap telah merugikan para pedagang offline. Pasalnya, mereka harus bersaing dengan penjual yang seringkali menawarkan harga di bawah modal. Bahkan banyak artis ternama yang ikut mempromosikan produk melalui Tiktok.

Hal ini membuat Permendag Nomor 50 Tahun 2020 direvisi dan diundangkan menjadi Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Tujuan diberlakukannya ini guna menciptakan ekosistem PMSE yang sehat dan mendukung pemberdayaan UMKM atau pelaku usaha dalam negeri.[] (Tasya Nurhaliza Putri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.