Pertamina Bakal Perluas BBM 1 Harga Di 573 Wilayah 3T

AKURAT.CO PT Pertamina (Persero) terus mendukung program pemerintah untuk menyalurkan dan memberlakukan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sama di seluruh wilayah Indonesia hingga wilayah 3T (Tertular, Terdepan dan Tertinggal).
Hal tersebut dilakukan pemerintah melalui Kementerian BUMN guna mendorong perwujudan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia terutama aspek ketersediaan energi.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina, Fadjar Djoko mengatakan, pada roadmap awal, program BBM satu Harga yang berlangsung pada periode 2017-2019 telah menargetkan 150 fasilitas penyalur.
Baca Juga: Pertamina Kembali Tambah BBM 1 Harga di Kalbar
Oleh karena itu, melihat manfaat yang dinikmati masyarakat di wilayah 3T, pemerintah berkomitmen dan memperluas program tersebut hingga 2024 bersama Pertamina.
“Pertamina akan terus mendukung upaya pemerintah untuk menyalurkan BBM bagi masyarakat di daerah 3T, agar dapat membeli khsusnya BBM bersubsidi dengan harga yang sama yang telah tersedia SPBU,” kata Fadjar dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (3/10/2023).
Kemudian, hingga September 2023 Pertamina telah membangun lembaga penyalur BBM satu harga di 472 lokasi, yakni sebanyak 71 titik di Sumatra, 5 titik di Jawa dan Bali, 96 titik di Kalimantan, 70 titik di Maluku, 87 titik Nusa Tenggara, dan 94 titik di Papua, sehingga pada akhir tahun 2024, program ini diharapkan dapat mencapai 573 lokasi.
Selain itu, Fadjar menjelaskan melalui Subholding Commercial & Trading terus mengembangkan program BBM satu harga dengan 2 cara yakni percepatan pembangunan BBM satu harga melalui bantuan perangkat percepatan dan meningkatkan kehandalan sarana dan fasilitas SPBU mini dan Pertamina Shop (Pertashop).
“Sebagai BUMN, Pertamina menjalankan amanah undang-undang untuk menyediakan energi di seluruh pelosok negeri berdasarkan prinsip availability (ketersediaan), accesibility (terbukanya akses) affordability (kemampuan), acceptability (penerimaan pasar) dan sustainability (kesinambungan),” ucap Fadjar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











